Penerapan Pajak Konser Berdasarkan Pasal 22 Ayat (2) Huruf B Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Kota Malang (Studi Di Dinas Pendapatan Daerah Kantor Pelayanan Pajak Kota Malang)

Main Author: Setyawan, AriefAndy
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112247/
Daftar Isi:
  • Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah. Pajak daerah dikatakan adalah iuran wajib dilakukan orang pribadi dan badan Daerah tanpa imbalan langsung yang sesuai, sehingga dapat dipaksakan berdasarkan peraturan yang berlaku, yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah. Pertunjukan musik merupakan suatu penyajian fenomena bunyi yang disajikan dalam bentuk musik yang berkualitas untuk dapat didengar dan dinikmati oleh manusia. Karena musik memiliki jiwa, hati, pikiran, dan kerangka sebagai penyangga tubuh layaknya seorang manusia, pertunjukan musik sebagai salah satu budaya dari manusia yang lahir dari perasaan dan hasil ungkapan yang berbentuk ucapan. Musik dapat menimbulkan suasana yang menyenangkan sehingga seseorang akan hanyut oleh alunan suara musik. Pemerintah Kota Malang khusnya Dinas Pendapatan Daerah dituntut untuk menyikapi dan mengatasi terhadap masalah pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Malang No. 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah khususnya Pasal 22 mengenai pajak konser agar tidak merugikan pemerintah daerah pendapatan pajak dengan berusaha untuk memikirkan bagaimana dalam mengadakan penegakkan hukum, dan upaya upaya yang perlu dilakukan dalam meminimalisir terhadap pelanggaran hukum yang terjadi serta memikirkan upaya proses perbaikannya kedepan. Tujuan penelitian ini adalah: (1) Untuk mendeskripsikan dan menganalisis penerapan pajak konser berdasarkan Pasal 22 Ayat (2) huruf b Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah kota Malang (2) Untuk mengetahui bentuk sanksi atas pelanggaran Pasal 22 ayat 2 huruf b Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Setiap ada pertunjukan konser yang diadakan di kota Malang ini, maka pihak dinas pendapatan kota Malang mengenakan pajak dari penghasilan konser tersebut karena pertunjukan konser tersebut adalah termasuk sebagai pajak hiburan yang harus disetor ke dinas pendapatan dan besarnya pajak tersebut ditetapkan sebesar 15%. Penarikan pajak pada penyelenggara konser adalah karena pajak tersebut diperuntukkan untuk daerah dan berfungsi untuk pengelolaan daerah itu sendiri yang mana hasil pajak itu dipergunakan untuk mencapai tujuan daerah tersebut.