Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Lagu Yang Belum Di Daftarkan Ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Analisis Pasal 40 Ayat 3 Uu Nomor 28 Th 2014 Tentang Hak Cipta)

Main Author: Rahardja, DendiMartha
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112243/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan atas kerancuan Pasal 40 ayat (3) undang-undang hak cipta. Di mana di pasal itu di sebutkan bahwa “Perlindungan yang di maksud pada ayat (1) dan (2), termasuk perlindungan terhadap ciptaan yang tidak atau belum di lakukan pengumuman tetapi sudah di wujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan penggandaan ciptaan tersebut”. Nh dari penjelasan pasal itu masih belum jelas batasan perlindungan hukum yang di dapat. Berdasar hal tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana konsep perlindungan hukum terhadap suatu karya cipta lagu yang belum di daftarkan ke dirjan Hki tetapi sudah terpublikasi ke masyarakat ? (2) Bagaimana Implikasi hukum terhadap pencipta lagu, yang lagunya terdapat unsur kesamaan atau di jiplak oleh pihak lain sedangkan lagu tersebut belum di daftarkan ? Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan. Pendekatan perundang-undangan dengan cara menelaah semua regulasi hukum atau perundang-undangan yang ada sangkut pautnya dengan isu hukum yang di teliti. Dari hasil penelitian dengan metode interpretasi di atas penulis jawaban atas permasalahan yang ada Konsep yang melandasi perlindungan hukum terhadap hak cipta di Indonesia sesuai dengan amanat Undang-undang No. 28 tahun 2014. Yaitu dengan konsep tentang hak eklusif sebagai hak yang hakikat dan alami yang dimiliki oleh pencipta, sehingga hak eklusif itu menjadi jaminan bagi setiap pencipta dalam mendapat perlindungan hukum, dan sesuai dengan bunyi pasal pasal 1 point (1), berdasarkan konsep tersebut di atas mampu memberikan perlindungan terhadap pencipta dalam konteks ini khususnya pencipta lagu. Sehinnga bentuk pelanggaran hak cipta bidang musik atau lagu yang terjadi di Indonesia pada umumnya adalah kesamaan pada pokoknya, kesamaan harfiah, menyiarkan, mengedarkan dan menjual.Tidak adanya kepastian hukum yang menjamin perlindungan hukum bagi karya cipta tidak di daftarkan ke lembaga karya cipta, karna dalam undang-undang No .28 tahun 2014, pemakaian istilah pendaftaran, dirubah dengan istilah pencatatan. Implikasi dari tidak adanya penegasan hukum atau hal memaksa dalam proses mandapatkan hak terhadap karya ciptanya. Sehingga akan terjadi implikasi yang akan timbul dikemudian hari. Yaitu di antaranya. Sulit dalam mengidentifikasi ketika dalam proses penyelesaian sengketa,ketidak percayaan penikmat terhdapkarya cipta, karna tidak adanya pencipta yang pasti, dan selanjutnya, rawan terhadap karya cipta itu sendiri untuk di klaim pihak lain.