Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pacitan Dari Sektor Pariwisata Berdasarkan Peraturan Bupati Pacitan Nomor 43 Tahun 2007 (Studi Di Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda Dan Olahraga Kabup

Main Author: Budiyono, Nurcahyo
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112239/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pacitan Dari Sektor Pariwisata Berdasarkan Peraturan Bupati Pacitan Nomor 43 Tahun 2007. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi dari realisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pacitan dari sektor pariwisata selama tiga tahun terakir yaitu, pada tahun 2012 terapai sebesar Rp.2.073.937.600,00 , pada tahun 2013 tercapai sebesar Rp.1.615.748.400,00 , dan pada tahun 2014 tercapai sebesar Rp.2.349.648.100,00. Apabila dilihat realisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pacitan selama tiga tahun terakir, terjadi penurunan pendapatan dari tahun 2012 ke 2013 dan terjadi peningkatan dari tahun 2013 ke 2014. Adanya ketidakstabilan penerimaan Pendapatan Asli Daerah dari tiap tahunnya menunjukkan bahwa kenyataan di lapangan masih mengalami berbagai hambatan.Seharusnya penerimaan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pariwisata terus meningkat setiap tahunnya. Hambatan tersebut salah satunya yaitu pengelolaan daya tarik wisata yang sepenuhnya belum dikelola oleh Pemerintah Daerah dengan baik. Data Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga menunjukkan bahwa dari 15 daya tarik wisata yang ada di Kabupaten Pacitan hanya 9 yang dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah, sisanya ada 5 daya tarik wisata yang dikelola penduduk desa atau karang taruna, dan 1 daya tarik wisata yang dikelola oleh pihak swasta. Pemeliharaan obyek wisata yang belum dilakukan dengan maksimal juga menjadi fakor yang mempengaruhi pendapatan dari sektor pariwisata.Hal ini menunjukkan bahwa Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pacitan harusnya dapat lebih dioptimalkan lagi. Berdasarkan latar belakang diatas, terdapat beberapa permasalahan dalam penelitian ini yaitu: 1. Bagaimana Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pacitan dari Sektor Pariwisata melalui Peraturan Bupati Pacitan Nomor 43 Tahun 2007? 2. Apahambatan yang dihadapi dan upaya yg dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan sehubungan dengan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pacitandari sektor pariwisata melalui Peraturan Bupati Pacitan Nomor 43 Tahun 2007? Kemudian Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Data primer dan data sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis menggunakan tehnik analisis deskriptif analitis yaitu dengan memaparkan data yang diperoleh dari tempat penelitian kemudian menganalisisnya. Dari hasil penelitian penulis dapat disimpulkan bahwa Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pacitan dari sektor pariwisata masih perlu digali dengan lebih optimal, hal tersebut dapat dilihat dari masih kurangnya factor pendukung yang mempengaruhi efektifitas dalam pelaksanaannya sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pacitan dari sektor pariwisata masih belum optimal. Factor-faktor pendukung yang menjadi hambatan dalam proses Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pacitan dari sektor pariwisata yaitu : viii 1. Peraturan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan merupakan produk lama yang perlu perbaruan sesuai dengan perkembangan di abupaten Pacitan 2. Kualitas sumber daya manusia yang ada belum seluruhnya memiliki wawasan tentang pariwisata dan masih memerlukan pelatihan di bidang pariwisata serta kuantitas sumber daya manusia yang masih kurang dibandingkan banyaknya lokasi pariwisata. 3. Sarana dan prasarana yang menjadi factor pendukung pelaksanaan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pacitan yang masuh kurang memadai 4. Kurangnya dana yang digunakan sebagai pengelolaan usaha pariwisata Upaya – upaya yang dilakukan dalam menghadapi hambatan dalam proses optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pacitan dari sektor pariwisata: 1. Memperbaruhi produk hokum yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pacitan dari sektor pariwisata 2. Menaikkan tariff dasar retribusi di sektor pariwisata 3. Pemberian sanksi terhadap pelaksana tugas yang menyalahgunakan kewenangan yang diberikan 4. Menaikkan kualitas pelayanan dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia 5. Menambah kuantitas sumber daya manusia dan dilakukan rolling antar pengelola obyek wisata 6. Melengkapi dan memperbaiki sarana dan prasarana dengan bekerjasama dengan dinas-dinas terkait. 7. Melakukan pengajuan bantuan keuangan untuk pengelolaan obyek wisata