Rehabilitasi Sebagai Upaya Depenalisasi Bagi Pecandu Narkotika

Main Author: Gani, HafiedAli
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112237/
Daftar Isi:
  • Pada Skripsi ini, Penulis mengangkat permasalah mengenai Rehabilitasi Sebagai Upaya Depenalisasi Bagi Pecandu Narkotika. Pemilihan tema pada skripsi ini di latarbelakangi oleh kurang efektifnya sanksi pidana berupa penjara yang dijatuhkap kepada terdakwa dimana dalam hal ini terdakwa adalah seorang pecandu narkotika serta tidak adanya kriteria yang jelas mengenai pecandu narkotika dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 103. Sehingga menimbulkan ketidak pastian bagi pecandu narkotika terkait vonis yang akan diterimanya, karena tingkat penjatuhan vonis penjara lebih sering dilakukan oleh hakim daripada menjatuhkan putusan rehabilitsa kepada pecandu narkotika, Oleh karena itu dalam tindak pidana ini akam melihat pengaturan hukum tentang rehabilitasi pada aspek penjatuhan putusan terhadap pecandu narkotika sebagai upaya depenalisasi serta merujuk pada pertimbangan hakim dalam penjatuhkan putusan rehabilitasi. Berdasarkan latar belakang diatas, maka penelitian ini mengangkat rumusan masalah yaitu : Apakah rehabilitasi dapat dijadikan sebagai upaya depenalisasi bagi pecandu narkotika di Indonesia? Selanjutnya penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach), Untuk sumber data menggunakan sumber data primer dan sekunder. Teknik memperoleh data dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan interpretasi gramatikal dan content analisis. Dari hasil penelitian yang dengan metode di atas penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa rehabilitasi dapat dijadikan sebagai upaya depenalisasi bagi pecandu narkotika karena setiap pecandu itu adalah orang yang sakit fisiknya dan sakit jiwanya, oleh karena kecanduannya pada narkotika. Dia pasti mencari pemenuhan kebutuhan narkotika dengan cara apapun, Sehingga bagi penyalahguna narkotika perlu direhabilitasi dan diobati ketimbang dia harus ditempatkan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS). Karena dikhawatirkan dia akan terus melakukan tindakan-tindakan kejahatan yang baru lainnya di dalam lembaga pemasyarakatan, seperti praktek suap menyuap dengan oknum, melakukan kekerasan dan menjadi pembunuh, bahkan menjadi bagian dari sindikat bandar narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan yang sering banyak terjadi baru-baru ini. Sehingga diupayakan bagi mereka yang menjadi penyalahguna narkotika ini untuk disalurkan ke Pusat Lembaga Rehabilitasi untuk diobati. Rehabilitasi sebagai upaya depenalisasi bagi pecandu narkotika tentunya memiliki banyak keunggulan, Diluar fokus pada tujuan pemidanaan kasus tindak pidana narkotika, dimana rehabilitasi dapat digunakan sebagai alternatif cara agar Lembaga Pemasyarakatan yang dinilai sudah tidak mampu lagi menampung narapidana dapat dimasukan ke dalam Lembaga Rehabilitasi.