Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini penulis membahas mengenai perlindungan hokum terhadap pemodal akibat praktek manipulasi pasar di bursa efek. Pemilihan judul tersebut dilatar belakangi oleh masih maraknya kasus-kasus pelanggaran di bidang pasar modal terutama kasus pelanggaran manipulasi pasar yang menyebakan kerugian terhadap pemodal. Pemodal merupakan salah satu pelaku pasar modal yang memiliki peran penting sebagai penyedia dana bagi perusahaan yang menjual sahamnya di pasar modal. Oleh karena itu pemodal perlu untuk mendapatkan jaminan akan perlindungan hokum dalam kegiatan transaksi efek di bursa efek. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pengaturan larangan praktek manipulasi pasar pada transaksi efek di bursa efek serta untuk mengetahui bentuk perlindungan hokum bagi pemodal yang dirugikan akibat praktek manipulasi pasar pada transaksi efek di bursa efek. Teknik penulisan penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang bersifat konseptual. Ketentuan perundang-undangan yang dianalisis adalah ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis diketahui bahwa perlindungan hukum bagi pemodal yang dirugikan akibat praktek manipulasi pasar dapat dilakukan dengan dua cara yaitu upaya perlindungan hukum preventif yang dilakukan guna mencegah terjadinya pelanggaran berupa pengaplikasian UUPM dan penerapan prinsip full disclosur serta melalui metode pengawasan perdagangan bursa yang bersama-sama dilakukan oleh OJK dan BEI. Untuk upaya perlindungan hukup represif dilakukan guna menyelesaikan sengketa di bidang pasar modal yaitu bagi pemodal yang mengalami kerugian materiil akibat praktek manipulasi pasar dapat menempuh upaya-upaya hukum yang telah diatur di dalam perundang-undangan dan peraturan terkait lainnya serta melakukan upaya pengaduan/klai kepada OJK dan BEI.