Daftar Isi:
  • PadaskripsiinipenulismengangkatpermasalahanPenegakanHukumTerhadapPelanggaranDisiplinAnggotaKepolisian.Pilihantematersebutdilatarbelakangiolehterbukti bahwa ada dampak yang buruk terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban yaitu penyalahgunaan kekuasaan, diskriminasi dalam bidang hukum, dan berbagai perbuatan yang buruk lainnya. Penyimpangan perilaku anggota kepolisian itu adalah perbuatan yang melanggar peraturan disiplin kepolisian yang telah diatur dalam PP No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkanhaltersebut di atas, karyatulisinimengangkatrumusanmasalah: (1) Apakah penyebab terjadinya pelanggaran disiplin anggota kepolisian di Kepolisian Resort Jombang ? (2) Apakah upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Jombang dalam penanganan pelanggaran disiplin anggota kepolisian di Kepolisian Resort Jombang ? Kemudianpenulisankaryatulisinimenggunakanmetodeyuridisempirisdenganmetodependekatanyuridiskriminologis, sumber data primer dansekunder yang diperolehpenulis yang akandianalisaberdasarkansumber data tersebut yang digunakanuntukrujukandalammenyelesaikanpermasalahanhukum yang menjadiobyekkajian Dari hasilpenelitianmenggunakanmetode di atas, penulismemperolehjawabanataspermasalahan yang adabahwapenyebabterjadinyapelanggarandisiplinanggotakepolisianadalahterpengaruhajakandariteman, Anggapan Bahwa Polisi Sebagaimana Manusia Lain Yang Memiliki Kehendak Bebas, MerasaKurang Dari PendapatanResmiSebagaiPolisi, Kebutuhanbiologistidakterpenuhi, danlalaidalammenjalankantugas. Adapunupaya yang dilakukanKepolisian Resort Jombangyaitusudahsesuaidengandiselesaikanmenuruttatacarapenyelesaiaan pelanggarandisiplinanggotaKepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimanaterdapatdalamKeputusanKepalaKepolisianNegeraRepublik Indonesia No. Pol: Kep/43/IX/2004.SelainituKepolisian Resort Jombangjugamemberikanreward and punishmentterhadapanggotakepolisiantersebutuntukmenanggulangiterjadinyapelanggarandisiplinanggotakepolisian