Analisis Normatif Penetapan Tersangka Pada Proses Penyidikandalam Pasal 5 Ayat 1 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Main Author: | Amali, Hawwin |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112195/1/cb.pdf http://repository.ub.ac.id/112195/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Analisis Normatif Penetapan Tersangka Pada Proses Penyidikan Dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya Tindak pidana pencucian uang merupakan hasil tindak pidana yang berupa harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dan beberapa tindak pidana lainnya. Ini mengindikasikan bahwa tindak pidana pencucianuang mempunyai hubungan yang sangat erat dengan tindak pidana yang lainnyatermasuk di dalamnya korupsi sebagai tindak pidana asal (predicate crime). Semua harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil kejahatan yang disembunyikan atau disamarkan merupakan pidana pencucian uang. Tindak pidana pencucian uang tidak berdiri sendiri karena harta kekayaan yang ditempatkan, ditransfer, atau dialihkan dengan cara integrasi itu diperoleh dari tindak pidana, berarti sudah ada tindak pidana lain yang mendahuluinya (predicate crime). Berdasarkan haltersebut bdiatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah Bagaimanakah klasifikasi penetapan tersangka pada proses penyidikan dalam pasal 5 ayat 1 UU no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang ? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian normatif dalam penulisan ini adalah pendekatan perundangundangan (statue approach), pendekatan kasus (caseapproach). Pendekatan perundangundangan (statue approach) digunakan untuk meneliti tentang kejelasan dan kepastian hukum akan Analisis Normatif Penetapan Tersangka Pada Proses Penyidikan Dalam kajian yuridis pasal 5 ayat 1 undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Pendekatan kasus (case approach) digunakan untuk mengetahui Analisis Normatif Penetapan Tersangka Pada Proses Penyidikan Dalam pasal 5 ayat 1 Undang-Undang No.8 Tahun 2010 . Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis meperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa unsur patut diduga dipasal ini adalah Kealpaan. Seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka bilamana tidak sengaja melakukan tindak pidana, tetapi tidak melakukan yang seharusnya dilakukan sehingga terjadilah tindak pidana. Seseorang ini tidak atau kurang hati-hati dalam menilai asal usul harta kekayaan yang ditempatkannya itu meskipun tidak mengetahui berasal dari kejahatan, maka perbuatan tersebut menjadi lalai (culpa). Dalam rumusan Pasal 5 ayat 1 UU no 8 tahun 2010 diatas, adalah perbuatan pelaku dapat diliputi oleh Kesengajaan (diketahui) tetapi dapat juga diliputi Kealpaan (patut diduga), dengan demikian berlakulah asas pro parte dolus pro parte culpa (setengah sengaja setengah lalai) . Penulis memberikan saran terhadap masyarakat pada umumnya dan orang pada khususnya, agar lebih berhati-hati dalam menilai asal usul harta kekayaan yang diterimanya meskipun tidak mengetahui asal muasalnya, karena hal tersebut dapat terjerat Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.