Kendala Melakukan Wewenang Tembak Di Tempat Oleh Aparat Kepolisian Terkait Dengan Asas Praduga Tak Bersalah (Studi Di Polres Malang Kota)
Main Author: | Siagian, YossiusReinando |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112177/ |
Daftar Isi:
- Pada tema skripsi ini, dilatar belakangi oleh adanya kendala yang dihadapi petugas kepolisian dalam melakukan tembak di tempat terhadap tersangka dalam kerangka penerapan asas praduga tak bersalah. Rumusan masalah yang diangkat adalah: (1) Kendala apa yang dihadapi petugas Polres Malang Kota dalam melakukan wewenang tembak di tempat dalam kerangka penerapan asas praduga tak bersalah? (2) Apakah upaya yang dilakukan oleh Polres Malang Kota dalam mengatasi kendala melakukan tembak di tempat dalam kerangka penerapan asas praduga tak bersalah? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Data primer dan sekunder diperoleh dari hasil wawancara berdasarkan teknik purposive sampling yaitu penarikan sampel dengan cara mengambil subjek yang didasarkan pada tujuan tertentu, maupun studi kepustakaan, dan studi dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan yaitu metode deskriptif kualitatif. Metode ini menjelaskan, menggambarkan, dan menganalisis data primer dan sekunder mengenai kendala petugas kepolisian melakukan wewenang tembak di tempat terkait dengan asas praduga tak bersalah. Dari hasil penelitian, diperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa ada beberapa kendala yang dihadapi petugas Polres Malang Kota dalam melakukan wewenang tembak di tempat terhadap pelaku tindak pidana dalam kerangka penerapan asas praduga tak bersalah antara lain sebagai berikut: Kurangnya kemampuan/kemahiran petugas kepolisian dalam menggunakan senjata api; Adanya tingkat keramaian publik; Jarak tembak yang jauh terhadap pelaku tindak pidana; Kondisi cuaca yang ekstrem dan pencahayaan yang kurang. Lalu Polres Malang Kota melakukan berbagai upaya untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, upaya tersebut ialah: Melakukan pelatihan dan pemahaman teori dalam bidang hukum dan HAM; Melakukan pelatihan menembak secara rutin; Melakukan tes psikologi secara berkala. Saran yang penulis dapat berikan yaitu seyogyanya agar setiap petugas kepolisian yang bertugas di lapangan khususnya bagi yang menggunakan senjata api agar lebih mengendalikan diri dan lebih memahami urutan prosedur penggunaan kekuatan Polri, karena setiap tindakan yang dilakukan oleh petugas kepolisian harus lebih mempertimbangkan pencapaian tujuan hukum dalam setiap tindakan yang dilakukan khususnya dalam melakukan tembak di tempat terhadap tersangka agar sifat tembakan tersebut tidak dimaksudkan untuk membunuh tersangka melainkan hanya untuk melumpuhkan tersangka sehingga kerangka penerapan asas praduga tak bersalah dapat diwujudnyatakan.