Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan hakim pengawas kepailitan dalammengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit di Pengadilan Niaga Surabaya yang sering mendapatkan hambatan dalam menjalankan tugasnya. Berdasarkanhaltersebut di atas, karyatulisinibertujuanuntuk: 1. Untuk mengetahui dan menganalisa sejauhmana pelaksanaan tugas hakim pengawas dalam mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit di Pengadilan Niaga Surabaya. 2. Untukmengetahuidanmenganalisahambatanapasaja yang dihadapioleh hakim pengawasdalammengawasipengurusandanpemberesanhartapailit di PengadilanNiaga Surabaya. 3. Untukmengetahuidanmenganalisaupayaapasaja yang dilakukanoleh hakim pengawasdalammengawasipengurusandanpemberesanhartapailit di PengadilanNiaga Surabaya. Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Dari hasil penelitian dengan menggunakan metode di atas, penulis mendapatkan jawaban sejauh mana peranan hakim pengawas kepailitan, dalam menjalankan tugas dan kewenanganny amengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit sesuai Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Hambatan yang dialami oleh hakim pengawas kepailitan di Pengadilan Niaga Surabaya bias berasal dari pihak kurator yang tidak memberikan laporan pemberesan harta pailit yang dilakukannya, sehingga dapat menghambat pemberesan harta pailit. Upaya yang dilakukan hakim pengawas dalam mengatasi hambatan dilakukan sesuai dengan hambatan yang dialami berdasarkan buku pedoman yang dimilikinya.