Pertanggungjawaban Pidana Direksi Bumn Yang Berbentuk Perseroan Terbatas Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Bumn

Main Author: Pratama, DanuBagus
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112162/1/Danu_Bagus_Pratama_%28115010107121030%29.pdf
http://repository.ub.ac.id/112162/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Pertanggungjawaban Pidana Direksi BUMN Yang Berbentuk Perseroan Terbatas Dalam Tindak Pidana Korupsi Di BUMN. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh upaya penegakan hukum pidana dan penerapan prinsip Business Judgment Rule dan prinsip Fiduciary Duty dalam korupsi BUMN. Hal ini dipergunakan untuk meminimalisir kriminalisasi atas resiko bisnis yang ditanggung sebuah BUMN sebagai tindak pidana korupsi. Dibahas juga tentang pertanggungjawaban pidana Direksi BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas dalam tindak pidana korupsi di BUMN. Berdasarkan hal tersebut di atas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana pertanggungjawaban pidana Direksi BUMN dalam tindak pidana korupsi di BUMN? (2) Kapan prinsip Business Judgment Rule dapat diterapkan dalam tindak pidana korupsi di BUMN? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode Yuridis Normatif dengan metode pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach). Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis menggunakan teknik analisis definisi konseptual adalah istilah yang digunakan dalam penyusunan skripsi yang merujuk pada Black’s Law Dictionary, peraturan Perundang-undangan, dan pendapat ahli yang terkait dengan penulisan skripsi ini. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada yaitu kerugian pada BUMN harus benar-benar diperiksa secara jeli dan teliti, mana yang merupakan murni resiko bisnis dan mana yang merupakan kerugian yang menyangkut keuangan negara sehingga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur oleh Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Apabila sudah memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan namun tetap terjadi kerugian keuangan negara maka tidak dapat dikatakan sebagai tindak pidana korupsi, karena kerugian tersebut murni resiko bisnis yang sudah diperhitungkan RUPS setiap tahunnya.