Reformulasi Norma Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Hukum Keluarga di Indonesia (Sebuah Upaya Pengarusutamaan Gender dalam pembaharuan Undang undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)
Daftar Isi:
- Terpenuhinya Hak dan Kewajiban Suami Istri merupakan faktor penting agar terciptanya sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Dalam menciptakan suatu relasi suami istri yang ideal, keduanya haruslah memiliki peran dan kesempatan yang setara dalam ranah publik ataupun domestik. Hal ini tidak tercermin dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan misalnya, suami dibebani tanggung jawab sebagai pencari nafkah dan pengayom bagi istri. Sebaliknya istri diberi tanggung jawab sebagai ibu rumah tangga untuk mengelola kehidupan tumah tangga. Fokus penelitian dalam penelitian ini adalah bagaimana norma hak dan kewajiban suami istri dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Hal ini bertujuan untuk mereformulasikan norma hak dan kewajiban suami istri dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan berperspektif pengarusutamaan gender Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan historis. Pendekatan tersebut bertujuan untuk mengetahui norma hak dan kewajiban suami istri dalam undang-undang perkawinan yang bias gender. Selain itu, pendekatan historis bertujuan untuk mengetahui sejarah pembentukan Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, agar dapat dijadikan perbandingan dalam melakukan formulasi ulang terhadap undang undang tersebut. Berdasarkan analisa terhadap data-data yang telah dikumpulkan, diperoleh kesimpulan bahwa beberapa pasal mengenai hak dan kewajiban suami istri dalam Undang undang Perkawinan masih bias gender. Diantaranya, suami adalah kepala rumah tangga dan istri adalah ibu rumah tangga (Pasal 31 ayat (3)), suami berkewajiban menafkahi istri dan melindungi keluarga sesuai dengan kemampuannya (Pasal 34 ayat (1)), sedangkan istri adalah mengatur rumah tangga sebaik baiknya (Pasal 34 ayat (2)). Menurut kesimpulan penulis, bahwa pasal 31 ayat 3 haruslah dihapus karena sangat bias gender, dan keberadaan pasal lain yang merupakan penjabaran dari pasal ini patut untuk diperbaharui.