Perlindungan Konsumen Atas Hak Penggunaan Nama Domain Ditinjau Dari Uu No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Serta Uu No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Main Author: | Orie, TommyFerdinand |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112150/1/fix.pdf http://repository.ub.ac.id/112150/ |
Daftar Isi:
- Skripsi Ini Meneliti Tentang Bagaimanakah Perlindungan Hukum Kepada Pemilik Nama Domain Atas Tindakan Domain Name Hijacking Yang Dilakukan Oleh Pemilik Nama Domain Yang Tidak Berhak Berdasar Pada Aturan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Serta Aturan Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen Melalui Permasalahan Yang Dimiliki Oleh Pemilik Nama Domain Crocs.Com. Penelitian Ini Melakukan Analisis Terhadap Dua Permasalahan Yakni, Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Nama Domain Atas Tindakan Domain Name Hijacking Berdasar Pada Hukum Positif Yang Ada Di Indonesia Serta Pada Ketentuan Icann, Serta Penyelesaian Permasalahan Domain Name Hijacking Yang Dialami Oleh Crocs.Com Dilihat Dari Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jenis Penilitian Yang Digunakan Adalah Penelitian Yuridis Normatif. Metode Pendekatan Penelitian Yang Digunakan Adalah Pendekatan Perundang-Undangan. Dari Hasil Analisis Yang Dilakukan Diketahui Bahwa, Pandi Merupakan Lembaga Yang Berwenang Untuk Melindungi Kepentingan Dari Pemilik Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia, Dan Udrp Adalah Lembaga Yang Berwenang Untuk Melindungi Kepentingan Pemilik Nama Domain Tingkat Tinggi Generik, Permasalahan Yang Dialami Oleh Crocs.Com Atas Tindakan Domain Name Hijacking Yang Dilakukan Oleh Pemilik Nama Domain Istanacrocs.Com Dan Tokocrocsonline.Com Dapat Diselesaikan Melalui Udrp Yang Diberi Kewenangan Oleh Icann Untuk Mengatasi Sengketa Nama Domain. Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dipergunakan Untuk Melindungi Kepentingan Konsumen Atas Kerugian Yang Ditimbulkan Oleh Pelaku Usaha Yang Mempergunakan Nama Domain Menyerupai Crocs.Com, Bpsk Merupakan Lembaga Yang Berwenang Untuk Menangani Perselisihan Antara Konsumen Dengan Pelaku Usaha Istanacrocs.Com Dan Tokocrocsonline.Com. Kesimpulan Dari Skripsi Ini Adalah Pandi Adalah Lembaga Yang Berwenang Untuk Mengatasi Sengketa Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia Yang Diberi Kewenangan Berdasar Pada Aturan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Penyelesaian Permasalahan Nama Domain Crocs.Com Dapat Ditempuh Melalui Tiga Cara, Yakni Musyawarah Untuk Mufakat, Melalui Peradilan, Dan Melalui Udrp Yang Diberi Kewenangan Oleh Icann Untuk Menyelesaikan Sengketa Nama Domain Tingkat Tinggi Generik.