Hambatan Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Perjudian (Studi Kasus Di Kepolisian Resort Kediri Kota)

Main Author: Wahyudi, Tri
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112149/1/TRIWAHYUDI115010107113021.pdf
http://repository.ub.ac.id/112149/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat judul Hambatan Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Perjudian. Latar belakang penulis membahas hal tersebut karena di Kediri kota, pada tahun 2012-2014 yang memiliki tingkat kriminalitas dengan kedudukan tertinggi adalah tindak pidana perjudian. Perbuatan tindak pidana ini melanggar norma-norma yang dapat merugikan orang lain ataupun masyarakat. Keberadaan maraknya perjudian yang mulai menyebar ke segala lapisan masyarakat, hal ini membuat para penegak hukum kesulitan dalam menanganinya. Apalagi jenis tindak pidana perjudian sifatnya lebih tertutup, sehingga memudahkan pelakunya untuk melakukan kejahatan. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah pada penelitian ini adalah (1) Bagaimana penanganan tindak pidana perjudian oleh Kepolisian Resort Kediri kota? (2) Apa hambatan yang dihadapi oleh Kepolisian Resort Kediri kota dalam penyidikan tindak pidana perjudian? (3) Apa upaya yang dilakukan Kepolisian Resort Kediri kota dalam menangani hambatan penyidikan terhadap tindak pidana perjudian tersebut? Kemudian jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian di Kepolisian Resort Kediri kota. Jenis dan sumber data adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan melakukan wawancara langsung dengan responden. Data sekunder diperoleh studi kepustakaan, studi dokumen, dan studi internet. Teknik analisa data menggunakan analisis deskriftif kualitatif. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa penanganan terkait tindak pidana perjudian dalam prosesnya dimulai dengan adanya laporan polisi/pengaduan, melakukan penyergapan, melakukan penyelidikan, melakukan penyidikan (penangkapan, penyitaan dan penggeledahan, penahanan) dan penyerahan berkas perkara ke JPU. Dalam penanganan penyidikan tindak pidana perjudian terdapat beberapa hambatan, dari hambatan internal yaitu Kurangnya anggaran untuk penanganan tindak pidana perjudian, Kurang penguasaan teknologi informasi oleh penyidik dalam mengungkap pelaku tindak pidana perjudian, Kurangnya personil dalam melakukan penanganan tindak pidana perjudian, Terbatasnya sarana/fasilitas dari Polda, Hambatan eksternalnya yaitu kurangya kepedulian masyarakat untuk bekerjasama dengan keolisian dalam mengungkap tindak pidana perjudian. Upaya yang dilakukan penyidik untuk mengatasi hambatan tersebut adalah Menyusun rencana kebutuhan (renbut) untuk penanganan tindak pidana perjudian, swadaya dari pihak penyidik polres Kediri kota, merekrut penyidik pembantu dalam penanganan tindak pidana perjudian, mengadakan pelatihan-pelatihan guna meningkatkan SDM di bidang teknologi, meningkatkan kesadaran masyarakat dengan mengadakan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan tindak pidana perjudian.