Cost Recovery Dalam Kontrak Kerjasama Minyak Dan Gas Bumi Di Indonesia Ditinjau Dari Hukum Kontrak Internasional
Main Author: | Shobah, Shofia |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112141/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Cost Recovery Dalam Kontrak Kerjasama Minyak dan Gas Bumi di Indonesia Ditinjau dari Hukum Kontrak Internasional. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh ketidaksesuaian pelaksanaan cost recovery dalam Production Sharing Contract (PSC) pengusahaan migas di Indonesia. Dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah diatur mengenai jenis kontrak kerja sama yang digunakan saat ini yaitu Production Sharing Contract (PSC) atau kontrak bagi hasil. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001, minyak bumi yang dihasilkan oil company akan dibagi sebesar 85%:15% dan gas bumi sebesar 70%:30% antara Pemerintah dengan KKKS. Beberapa komponen yang mempengaruhi hasil bagi produksi migas adalah: 1) Gross Revenue 2) First Tranche Petroleum, 3) Investment Credit dan 4) Cost Recovery. Salah satu yang paling penting adalah cost recovery. Besaran nilai cost recovery akan sangat berpengaruh terhadap pengurangan atau penambahan hasil bagi produksi migas. Meskipun telah diatur dalam PP Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapt Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, faktanya masih banyak ketidaktaatan terhadap pelaksanaan cost recovery di lapangan. Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik penalaran yang bersifat deduktif-induktif. Selain itu juga digunakan pembahasan dengan penafsiran atau interpretasi gramatikal. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : 1. “Komponen apa sajakah yang seharusnya dimasukkan dalam cost recovery kontrak kerjasama minyak dan gas bumi di Indonesia?” 2. “Bagaimana kesesuaian pengaturan cost recovery dalam kontrak kerjasama minyak dan gas bumi ditinjau dari pemenuhan hak dan kewajiban yang tercantum dalam consideration sesuai hukum kontrak internasional?” Hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban mengenai cost recovery dalam kontrak kerjasama minyak dan gas bumi di Indonesia, yaitu: Sesuai dengan PP Nomor 79 Tahun 2010, ada 3 komponen cost recovery, yaitu Biaya Kapital, Biaya Non Kapital dan Depresiasi. Seharusnya cost recovery sesuai dengan PP Nomor 79 tahun 2010, tetapi apabila berdasarkan hasil audit SKK Migas, BPK RI, BPKP&Ditjen Pajak, ditemukan adanya ketidaktaatan (incompliance) yaitu dengan pengikutsertaan negative list cost recovery dalam dana recoverable, maka Pedoman Tata Kerja (PTK) Penangguhan Pembebanan Biaya Operasi akan diberlakukan maksimal 90 hari kerja dengan tiga kali perundingan. Hasil akhir diputuskan berdasarkan kesepakatan bersama, dapat berupa pengembalian kelebihan cost recovery oleh KKKS kepada Pemerintah atau tidak.