Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Gadai Emas Syariah Dalam Hal Terjadinya Penurunan Harga Emas Pada Saat Eksekusi Objek Jaminan

Main Author: Rellautri, KinnantiAlrian
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112134/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Gadai Emas Syariah Dalam Hal Terjadinya Penurunan Harga Emas Saat Eksekusi Objek Jaminan. Pilihan tema bertitik tolak dari banyaknya risiko gadai emas yang dilakukan oleh Bank Syariah. Salah satu risiko adalah kemungkinan terjadinya penurunan harga emas ketika nasabah tidak dapat menebus emas untuk membayar hutang pada Bank pada saat jatuh tempo sehingga objek jaminan berupa emas di eksekusi oleh pihak Bank. Perlu adanya perlindungan hukum terhadap nasabah apabila terjadi penurunan harga emas saat eksekusi objek jaminan berupa emas tersebut karena dapat menimbulkan kerugian bagi nasabah itu sendiri. Berdasarakan hal tersebut di atas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah gadai emas syariah dalam hal terjadinya penurunan harga emas saat ekseskusi objek jaminan? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa ketentuan yang mengatur mengenai meminimalisir kemungkinan terjadinya risiko kerugian bagi nasabah gadai emas syariah akibat penurunan harga emas saat ekseskusi objek jaminan adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Baank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dan Surat Edaran Bank Indonesia tentang Produk Qardh Beragun Emas Bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah yang memberikan penjelasan mengenai kewajiban Bank Syariah untuk menerapkan manajemen risiko sebagai upaya untuk membatasi risiko akibat penurunan harga emas terkait dengan perlindungan terhadap nasabah gadai emas syariah.