Daftar Isi:
  • Pada Karya Ilmiah Ini Penulis Mengangkat Dan Memfokuskan Mengenai Serikat Pekerja/Serikat Buruh Yang Memiliki Peranan Sebagai Salah Satu Pihak Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,Melaui Salah Satu Upaya Yang Diberikan Secara Konstitusional Oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan Yaitu Mogok Kerja.Mogok Kerja Adalah Salah Satu Upaya Yang Dirasa Paling Efektif Dan Efisien Daripada Upaya Yang Lain,Karena Memiliki Daya Paksa Terhadap Perusahaan/Majikan Untuk Mendengarkan Dan Menerima Tuntutan Pihak Pekerja Dan/Atau Serikat Pekerja Dengan Cara Perusahaan Dihadapkan Kepada Akibat Terhenti Atau Melambatnya Aktifitas Produksi.Serikat Pekerja/Serikat Buruh Secara Struktural Organisasi Pasti Memiliki Badan Eksekutif Tertinggi Yang Mana Dimaksud Dalam Penelitian Ini Adalah Komite Pusat Serikat Pekerja/Serikat Buruh Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia/SPBI,Yang Diharapkan Dapat Mendorong Dan Membantu Mengatasi Berbagai Hambatan Dari Berbagai Pihak Dan Hal Yang Dialami Oleh Organ Struktur Di Bawahnya Dalam Upaya Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Mogok Kerja