Perlindungan Hukum Kawasan Hutan Negara Terhadap Tindak Pidana Perusakan Hutan (Studi Di Kph Nganjuk Unit Ii Jawa Timur)
Main Author: | AlHusein, ImamAkbaru |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112127/ |
Daftar Isi:
- Berdasarkan jumlah perkembangan penduduk di era globalisasi terhadap industrialisasi sangat rawan dengan adanya perusakan hutan negara yang ada di indonesia. Tindak pidana perusakan hutan negara yang terjadi meliputi Illegal Logging, Pembakaran Hutan, Penggembalaan Hewan Ternak Dikawasan Hutam, sehingga dalam hal ini beberapa faktor akibat sering munculnya tindak pidana perusakan hutan dikawasan hutan negara meskipun berbagai cara untuk mencegah dan mengantisipasi dalam upaya perlindungan hukum akibat tindak pidana perusakan hutan. Faktor yang terjadi adalah faktor ekonomi dan keterbatasan sumber daya manusia terhadap masyarakat desa hutan, selain itu juga keterbatasan jumlah anggota keamanan yang sangat minim apabila dibandingkan dengan jumlah luas hutan dalam ruang lingkup Resort Pemangkuan Hutan (RPH), sehingga adanya peluang besar orang yang tidak bertanggung jawab melakukan perusakan hutan. Maka sebab itu, dalam kerangka Perlindungan Hukum Kawasan Hutan Negara Terhadap Tindak Pidana Perusakan Hutan, diperlukan semua orang yang terkait didalamnya baik instansi maupun individu termasuk anggota masyarakat dan tokoh masyarakat terutama dalam masyarakat desa hutan untuk menjaga dan mengawasi keberadaan sistem hutan negara yang ada di dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, guna untuk mencegah terjadinya tindak pidana perusakan hutan yang diakibatkan oleh masyarakat. Dengan selanjutnya, dasar dasar hukum yang dijadikan acuan dalam Perlindungan Hukum Kawasan Hutan Negara Terhadap Tindak Pidana Perusakan Hutan adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan. Berdasarkan kajian hukum empiris ini, dapat memberikan saran maupun kritikan terhadap semua yang terkait terutama dalam bekerjanya Perum Perhutani, guna untuk membangun kinerja yang lebih berkualitas dalam kerangka Perlindungan Hukum Kawasan Hutan Negara Terhadap Tindak Pidana Perusakan Hutan.