Pengalihan Kewenangan Bapepam-LK Kepada Otoritas Jasa Keuangan Dalam Hal Pengawasan Transaksi Efek (Studi di Kantor Otoritas Jasa Keuangan Pusat)

Main Author: Maulida, Rizka
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112123/
Daftar Isi:
  • Pada skiripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Pengalihan Kewenangan Bapepam-Lk Kepada Otoritas Jasa Keuangan Dalam Hal Pengawasan Transaksi Efek. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh semakin meningkatnya pasar modal untuk membantu perekonomian nasional masih terjadi kejahatan-kejahatan pasar modal dalam transaksi efek seperti manipulasi pasar. Hal tersebut agar pasar modal berjalan secara wajar dan teratur. Untuk meningkatkan pengawasan pasar modal maka pengawasan pasar membutuhkan peningkatan pengawasan dalam pasar modal maka kewenangan pengawasan dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan hal tersebut diatas , karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana pengalihan kewenangan Bapepam-LK kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal Pengawasan Transaksi Efek? (2) Apa hambatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal Pengawasan Transaksi Efek? (3) Upaya apa yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani hambatan-hambatan dalam hal pengawasan Transaksi Efek ? Kemudian penulisan karya ilmiah ini menggunakan metode yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif, bahan hukum primer, sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif yaitu memberikan gambaran mengenai permasalahan yang dibahas dengan mengemukakan fakta-fakta data yang ditemukan dalam penelitian dilapangan. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa pengalihan kewenangan Bapepam-LK kepada OJK memiliki persamaan dan perbedaan dalam pengawasan pasar modal khususnya pengawasan transaksi efek. Selain itu, OJK melakukan peningkatan yakni; kinerja pengawasan transaksi efek yakni bekerjasama dengan PPATK) dan IKNB, SID untuk investor reksa dana, SID untuk investor Biro administrasi Efek, penetapan electronic trading platform, pengembangan alert. Hambatan OJK dalam melakukan pengawasan transaksi efek secara internal ialah; Sumber Daya Manusia, Pengalaman, pengetahuan, belum terintegrasinya sistem pengawasan sektor pasar modal, industri keuangan non bank. Hambatan eksternal yang dihadapi OJK ialah kompleksitasnya transaksi yang beragam, cross border, multi produk. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan tersebut ialah menambah SDM, melakukan sharing knowledge, continuous education, best practice learning, teknik pengawasan dipertajam, masih melakukan proses integrasi pasar modal. Upaya hambatan eksternal yakni memahami proses transaksi efek, produk pasar modal dan semua kegiatan pasar modal.