Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Penganiayaan Akibat Minuman Beralkohol ( Studi Di Pengadilan Negeri Mojokerto

Main Author: Hidayat, LesiPuspitaPuteri
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112121/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara penganiayaan akibat minuman beralkohol. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh banyaknya penganiayaan yang terjadi di Mojokerto dan adanya kasus minuman oplosan pada tanggal 1 januari 2015 yang menyebabkan banyaknya korban yang meninggal dunia. Dan juga, pertimbangan hakim dalam hal ini tidak kalah pentingnya dibandingkan dengan bagian amar putusan hakim dan bahkan bagian pertimbangan itulah yang menjadi roh dari seluruh materi isi putusan tersebut Dari latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: 1.Apa dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara penganiayaan akibat minuman beralkohol? 2.Apa kendala hakim dalam memutus perkara penganiayaan akibat minuman beralkohol? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan masalah yuridis sosiologis. alasan penulis mengambil lokasi di Mojokerto yaitu karena Mojokerto termasuk kedalam 10(sepuluh) besar tindak kejahatan fisik yang paling tinggi terjadi di Jawa Timur dan karena adanya kasus minuman keras beralkohol pada tanggal 1 Januari 2015 di Mojokerto yang menyebabkan lebih dari 14 orang meninggal dunia. Jenis dan sumber data yang dipakai oleh penulis yaitu data primer dan sekunder. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh hakim pengadilan negeri mojokerto, Sampel dalam penelitian ini adalah Hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto yang memutus perkara penganiayaan akibat minuman beralkohol, teknik yang digunakan adalah teknik purposive sampling dan penulis mengambil 3(tiga) responden dari Pengadilan Negeri Mojokerto yaitu, hakim pengadilan negeri mojokerto yang pernah atau sedang mengadili kasus tersebut. Analisis data penelitian yang penulis gunakan yaitu, teknik analisis deskriptif (Deskriptif Analisis). Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa banyak hal-hal yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara penganiayaan akibat minuman beralkohol ini. Dasar pertimbangan hakim itu dapat berupa hal-hal yang dapat meringankan maupun hal-hal yang dapat memberatkan terdakwa dalam sebuah putusan. Kendala yang dihadapi hakim dalam memutus perkara penganiayaan akibat minuman beralkohol ini ada 2(dua) yaitu, kendala internal dan eksternal. Kendala internal yang dihadapi hakim dalam memutus perkara ini, misalnya pernyataan yang di kemukakan keterangan saksi disangka palsu saat persidangan dan keterangan itu berbeda dengan yang ada di dalam berita acara pemeriksaan.