Pelaksanaan Transparansi Informasi Produk Bancassurance (Studi Pasal 4 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005 Tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah di BNI
Main Author: | Kusumadewi, AnisaRetno |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112110/1/ANISA_RETNO_105010100111066.pdf http://repository.ub.ac.id/112110/ |
Daftar Isi:
- Transparansi dalam penyampaian informasi produk bancassurance kepada nasabah sangat penting untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman yang mengakibatkan resiko hukum. Peraturan Bank Indonesia No 7/6/PBI/2005 mengatur mengenai penyampaian informasi secara transparan yang harus dilakukan pihak tenaga pemasar produk kepada nasabah. Pada praktik yang terdapat di lapangan, hal itu tidak selalu disampaikan kepada nasabah. Perumusan masalah dari penelitian ini yaitu: Bagaimana pelaksanaan transparansi infomasi produk bancassurance sesuai pasal 4 PBI No. 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaaan Data Pribadi Nasabah di BNI Life dan Apa faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan transparansi infomasi pada produk bancassurance di BNI Life. Metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis sosiologis karena melihat dan meneliti mengenai pelaksanaan pasal 4 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBI/205 dan pelaksanaannya di BNI Life Insurance Jakarta. Data yang didapatkan dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan sumber data primer yang didapat langsung dari lapangan dan sumber data sekunder sebagai pendukungnya. Lokasi penelitian adalah BNI Life Insurance di BNI Life Tower The Landmark Center, Jalan Jend. Sudirman Jakarta. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Pelaksanaan Transparansi produk bancassurance di BNI Life Insurance Jakarta belum sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/7/PBI/2005 khususnya pada pasal 4 dan 5. Transparansi informasi mengenai produk bank sangat diperlukan untuk memberikan kejelasan pada nasabah mengenai karakteristik di produk tersebut.Informasi yang belum disampaikan secara transparan kepada nasabah mencakup manfaat dan fitur yang ditawarkan, serta risiko dari produk bancassurance di BNI Life.Masalah yang ditemui di lapangan adalah kurangnya ketersediaan informasi secara tertulis oleh BNI Life untuk nasabah. Sebagian besar nasabah mencari informasi lewat brosur, sedangkan informasi mengenai bancassurance ini banyak ditemui lewat website. Penghambat dalam pelaksanaan transparansi informasi bancassurance di BNI Life diantaranya kurangnya pemahaman informasi yang diterima nasabah, adanya unsur penipuan dalam pengisian data SPA (Surat Permintaan Asuransi), ketidakjujuran dari agen asuransi, dan pelanggaran atas prinsip utmost good faith. Sedangkan pendukung pelaksanaan transparansi informasi bancassurance di lapangan diantaranya agen asuransi yang cermat dalam menjual produk dan melayani kebutuhan nasabah, sistem distribusi, strategi memanfaatkan nama baik perusahaan,dan memberikan keuntungan bagi banyak pihak khususnya nasabah, bank dan perusahaan asuransi itu sendiri.