Kepastian Hukum Dalam Pemberlakuan Sistem Administrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik Terkait Dengan Larangan Fidusia Ulang
Main Author: | Anggun, WindyPermata |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112105/1/Skripsi.pdf http://repository.ub.ac.id/112105/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tentang kepastian hukum dalam pemberlakuan Sistem Administrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia secara Elektronik terkait dengan Larangan Fidusia Ulang. Pemilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh pembentukan Sistem Administrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia secara Elektronik berdasarkan Surat Edaran Ditjen AHU No. AHU-06.OT.03.01 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik (Online System) sebagai pengganti sistem pendaftaran jaminan fidusia manual. Kemudian sistem tersebut mengalami perkembangan lagi menjadi Sistem Administrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia secara Elektronik tahun 2014. Perubahan-perubahan yang terjadi tersebut memberikan pengaruh terhadap kepastian hukum yang diperoleh para pihak terkait dengan larangan fidusia ulang dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Berdasarkan hal tersebut di atas, skripi ini mengangkat rumusan masalah : (1) Apakah perbandingan antara sistem pendaftaran jaminan fidusia manual, sistem administrasi pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik pada tahun 2013 dan pada tahun 2014? (2) Apakah sistem administrasi pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik dapat memberikan kepastian hukum terkait dengan larangan fidusia ulang bagi para pihak? Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach) dan pendekatan sejarah (historical approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif-analitis, yaitu mendeskripsikan atau menguraikan data yang diperoleh sehingga dapat memberikan gambaran yang sistematis terkait dengan permasalahan hukum yang ada, kemudian hal tersebut dipergunakan untuk menganalisis permasalahan hukum yang ada sehingga dapat ditarik kesimpulan bagi pemecahan masalah dalam penelitian hukum ini. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa terdapat persamaan diantara ketiga sistem yaitu terkait dengan konsep dan prinsip pendaftaran jaminan fidusia, kedudukan penerima fidusia sebagai kreditur preference, serta kekuatan eksekutorial dalam Sertifikat Jaminan Fidusia. Kemudian juga terdapat perbedaan yaitu dalam prosedur pendaftaran, pernyataan pendaftaran jaminan fidusia, dokumen pendaftaran dan sertifikat jaminan fidusia. Sistem Administrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia secara Elektronik belum mampu memberikan kepastian hukum terkait dengan larangan fidusia ulang dalam Pasal 17 UUJF bagi para pihak, dalam hal ini yaitu pemberi fidusia, penerima fidusia dan pihak ketiga.