Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, mengangkat permasalahan penggunaan data yang diperoleh dari CCTV dalam membantu penyidik mengungkap terjadinya tindak pidana. Tema ini dilatar belakangi oleh adanya CCTV yang dapat digunakan sebagai alat bukti petunjuk untuk mengungkap pelaku tindak pidana. Penggunaan CCTV sebagai alat bukti petunjuk bagi penyidik tidak sepenuhnya memiliki data yang baik, sehingga dalam hal ini penyidik memberikan syarat-syarat yang diberikan agar data yang diperoleh dari CCTV dapat digunakan dengan baik dalam mengungkap terjadinya tindak pidana. Berdasarkan hal tersebut diatas, skripsi ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana syarat data hasil rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang dapat digunakan oleh penyidik dalam mengungkap terjadinya tindak pidana di Polres Malang Kota? (2) Apa kendala penyidik Polres Malang Kota dalam mengungkap terjadinya tindak pidana dengan data hasil rekaman Closed Circuit Television (CCTV)? (3) Bagaimana upaya penyidik Polres Malang Kota dalam mengatasi kendala terhadap data hasil rekaman Closed Circuit Television (CCTV)? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Bahan hukum primer dan sekunder, yang diperoleh dari hasil wawancara dengan responden, yaitu nara sumber yang telah peneliti tentukan berdasarkan metode purposive sampling yaitu teknik penentuan sampel dengan pertimbangan tertentu. Kemudian teknik analisis data menggunakan deskriptif kualitatif, yaitu data yang dinyatakan dalam bentuk kalimat atas uraian yang mempunyai peranan untuk menjelaskan suatu fenomena sosial yang terjadi. Dari hasil penelitian, diperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa syarat yang harus dipenuhi agar data hasil rekaman CCTV dapat digunakan dalam mengungkap terjadinya tindak pidana, yaitu data CCTV yang harus dalam keadaan "status quo", bahwa keadaan yang sekarang harus seperti keadaan yang sebelumnya atau keadaan asli. Data CCTV juga harus diperoleh dari pihak netral agar lebih dipercayai keasliannya oleh penyidik Polres Malang Kota untuk menghindari adanya pemalsuan data hasil rekaman CCTV, hal ini berkaitan dengan jarak waktu penyerahan data hasil rekaman CCTV yang tidak boleh terlalu lama karena hal ini dapat merujuk pada pelaku atau korban tindak pidana untuk melakukan editing video hasil rekaman CCTV. Syarat yang sudah diajukan tersebut ditujukan untuk menghindari terjadinya kendala bagi penyidik Polres Malang Kota berupa hasil rekaman CCTV yang telah mengalami editing, hal ini sangat mungkin terjadi mengingat banyaknya ahli olah digital yang dapat merubah isi data hasil rekaman CCTV seperti pengurangan isi hasil rekaman CCTV yang dilakukan pelaku agar dapat lepas dari tuntutan hukum atau penambahan hasil CCTV oleh korban agar dapat memberatkan tuntutan kepada pelaku tindak pidana. Kendala berikutnya berupa gambar hasil rekaman CCTV yang tidak jelas disebabkan oleh faktor dari dalam dan luar CCTV seperti kualitas kamera CCTV, letak pemasangan CCTV, dan pencahayaan yang masuk pada saat CCTV merekam kejadian. Terakhir, CCTV tidak merekam secara penuh yang disebabkan oleh putusnya sambungan listrik, pelaku merusak kamera CCTV, memori penyimpanan CCTV yang terbatas/penuh, dan pada CCTV yang memakai IP address disebabkan karena pada saat jaringan LAN/WAN mengirimkan data hasil rekaman mengalami gangguan sinyal. Kendala yang dihadapi membuat penyidik Polres Malang Kota membuat upaya yang digunakan dalam mengatasi kendala terhadap data hasil rekaman CCTV, yaitu memanggil ahli IT (information technology) yang dibutuhkan untuk membantu mengidentifikasi data hasil rekaman CCTV. Ahli IT ini dapat berasal dari dosen/mahasiwa pada universitas yang ada di Kota Malang. Apabila upaya ini masih belum menemui titik terang maka penyidik polres Malang Kota akan menyerahkan penyidikan pada subbid TI Polda Jatim sesuai dengan hierarki yang telah dijelaskan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.