Tinjauan Yuridis Pengaturan Perjanjian Lisensi Grant Back Dalam UU Persaingan Usaha Di Indonesia
Main Author: | Amalia, RizkyEdina |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112089/1/skripsi.pdf http://repository.ub.ac.id/112089/ |
Daftar Isi:
- Perkembangan Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) saat ini sangat pesat seiring dengan majunya peradaban dunia. Masyarakat yang telah melakukan berbagai penemuan atau penciptaan karya intelektual kini memiliki hak ekslusif yang telah dijamin didalam UU. Dengan adanya hak ekslusif tersebut, inventor dapat memberikan penemuannya tersebut pada orang lain melalui suatu perjanjian lisensi. Perjanjian lisensi pun telah berkembang sedemikian rupa sehingga ada perjanjian lisensi yang diperbolehkan oleh UU dan ada pula yang dilarang karena mengandung klausul yang bertentangan dengan UU Persaingan Usaha. Salah satunya yaitu klausul Grant Back. Berdasarkan hal tersebut, maka terdapat rumusan masalah: (1) bagaimanakah suatu perjanjian lisensi HKI yang dapat dikategorikan melanggar persaingan usaha tidak sehat, (2) Apakah perjanjian lisensi paten grant back dikecualikan dari UU Persaingan Usaha? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu dengan menganalisis ketentuan yang ada dalam Pasal 50 huruf (b) UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Metode pendekatan yaitu pendekatan Perundang – undangan (Statute Approach). Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa kategori perjanjian lisensi yang dikatakan melanggar persaingan usaha tidak sehat adalah perjanjian yang dapat merugikan perekonomian Indonesia sehingga berakibat pula pada meruginya pelaku usaha. Apabila didalam perjanjian lisensi paten terdapat klausul grant back maka harus diperiksa lebih lanjut oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan apabila terbukti melanggar UU Persaingan Usaha maka lisensi tersebut tidak dapat dicatatkan ke Dirjen HKI dan harus dihentikan. Oleh karena itu sebelum suatu perjanjian lisensi paten didaftarkan, KPPU harus melakukan pemeriksaan dengan cermat dan teliti serta bagi Pemerintah sebaiknya Pedoman Pengecualian Penerapan UU No. 5 Tahun 1999 disempurnakan karena didalamnya masih kurang tegas dan lengkap mengatur tentang akibat hukum bagi suatu perjanjian lisensi yang melanggar UU Persaingan Usaha.