Dasar Pertimbangan Hakim Terhadap Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi Yang Diputus Minimum Khusus (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Kepanjen)
Main Author: | Larasati, EkyPutri |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112080/1/BAGIAN_AWAL_SKRIPSI.pdf http://repository.ub.ac.id/112080/2/SRIPSI_BAB_12345.pdf http://repository.ub.ac.id/112080/2/COVER_skripsi.pdf http://repository.ub.ac.id/112080/ |
Daftar Isi:
- Putusan hakim kasus tindak pidana korupsi yang di jatuhkan pidana minimum khusus di Pengadilan Negeri Kepanjen menjadi latar belakang penelitian ini, korupsi yang melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hakim dapat menghukum terdakwa hukuman minimum khusus dari pasal tersebut yaitu 1 tahun dan denda Rp. 50.000.000.00. Rumusan masalahnya yaitu dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana minimum khusus perkara tindak pidana korupsi dan dampak penjatuhan putusan pidana minimum khusus kepada terdakwa. Jenis penelitian Yuridis Empiris yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan dan menghubungkan dengan data wawancara. Data hukum primer, data hukum sekunder maupun data hukum tersier saling dipadukan berdasarkan kebutuhan data yang dibutuhkan diimplementasikan dalam karya ilmiah, untuk memenuhi suatu kebenaran dalam penelitian. Dasar pertimbangan yuridis dan non yuridis, selain itu Undang-Undang No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dijadikan acuan oleh hakim sebagai dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan. Meskipun putusan hakim hanya menjatuhkan putusan minimum khusus, dampak dari perbuatan korupsi terdakwa lebih berat dari hasil tindak pidana korupsinya, karena menyangkut kehidupan terdakwa selanjutnya dalam pekerjaan seperti sanksi administratif dan di masyarakat seperti hilangnya kehormatan, pemiskinan terhadap terdakwa, rasa malu, dikucilkan oleh masyarakat, tetangga maupun teman-teman dampak tersebut sangat merugikan terdakwa serta otomatis dampaknya juga berimbas kepada keluarga inti terdakwa. Dapat dikemukakan saran Korupsi yang dilakukan untuk kepentingan yayasan hendaknya tetap tidak mendapat hukuman pidana minimum khusus, karena yang dipakai untuk pembiayaan yayasan tersebut adalah uang negara. Jika memang uang tersebut untuk kepentingan yayasan hendaknya diusahakan sesuai prosedur yang berlaku. Untuk mencapai tujuan dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, upaya pemberantasan korupsi perlu dilakukan suatu koreksi, dilakukan tindakan berupa peningkatan fungsi pengawasan, pembinaan aparatur, penertiban administrasi pembinaan displin dan meningkatkan kejujuran yang transparan, serta pemerintah dapat membuat mahalnya kehilangan jabatan karena korupsi.