Kebijakan Formulatif Konsep Restorative Justice Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Main Author: Novilia, FebbyNevy
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112063/1/1.pdf
http://repository.ub.ac.id/112063/2/2.pdf
http://repository.ub.ac.id/112063/3/3.pdf
http://repository.ub.ac.id/112063/4/6.pdf
http://repository.ub.ac.id/112063/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Kebijakan Formulatif Konsep Restorative Justice dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya pelaksanaan konsep restorative justice melalui diversi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 yang belum mencerminkan sepenuhnya tujuan peradilan pidana anak dengan keadilan restoratif (restorative justice). Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : 1) Bagaimana kebijakan formulatif konsep restorative justice dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak? 2) Apakah konsep restorative justice bagi Anak yang berhadapan dengan hukum sesuai dengan konsep Perlindungan Hukum? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis interpretasi hukum, yaitu interpretasi gramatikal, interpretasi logis dan interpretasi komparatif, yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi obyek kajian. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Pelaksanaan konsep restorative justice melalui diversi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dilaksanakan pada semua proses dan tahapan Sistem Peradilan Pidana yang saling terkait dan merupakan satu kesatuan yaitu mulai dari tingkat Penyidikan, Penuntutan, Persidangan hingga di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Pelaksanaan konsep restorative justice melalui diversi ini masih belum memberikan dukungan terhadap proses perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Hal ini dikarenakan prinsip utama (ideal) dari diversi dan restorative justice adalah menghindarkan pelaku tindak pidana dari sistem peradilan pidana formal dan memberikan kesempatan pelaku menjalankan sanksi alternatif tanpa pidana penjara belum terpenuhi sepenuhnya. Pelaksanaan konsep restorative justice melalui Diversi di New Zealand dapat menjadi gambaran keberhasilan penerapan fungsi aparat penegak hukum dalam menangani masalah anak yang terlibat kasus pidana.