Sinkronisasi Pasal 36 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Terhadap Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Terk
Main Author: | Qumairi, Ruby |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112055/1/SKRIPSI_RUBY.pdf http://repository.ub.ac.id/112055/ |
Daftar Isi:
- Penulisan ini membahas tentang sinkronisasi antara Pasal 36 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan terhadap Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dilatarbelakangi dengan adanya perbedaan dari segi bekerjanya aturan hukum di dalam kedua pasal tersebut, Pasal 36 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan bersifat memaksa karena fasilitas kesehatan milik pemerintah dan pemerintah daerah diwajibkan untuk bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, sementara dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, pasal tersebut bersifat mengatur karena fasilitas kesehatan milik pemerintah atau swasta dapat bekerjasama dengan BPJS atau dapat tidak bekerjasama dengan BPJS. Permasalahan tersebut penulis kaji dengan menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan metode interpretasi secara sistematis. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa antara Pasal 36 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional tidak sinkron. Dikarenakan pertentangan norma yang terdapat dalam kedua pasal tersebut dan berdasarkan teori pertentangan antara norma hukum, asas lex superior derogat legi inferiori menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang tingkatnya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi yang mengatur hal yang sama. Apabila sampai terjadi konflik, maka peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi akan melumpuhkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.