Implementasi Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Dan Pemberdayaan Pasar Tradisional (Study Di Dinas Pasar Kota Malang)

Main Author: Merlian, DesemtiWahyu
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112047/1/IMG.pdf
http://repository.ub.ac.id/112047/2/IMG_0001.pdf
http://repository.ub.ac.id/112047/3/IMG_0002.pdf
http://repository.ub.ac.id/112047/4/IMG_0003.pdf
http://repository.ub.ac.id/112047/5/SKRIPSI_1.pdf
http://repository.ub.ac.id/112047/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Dan Pemberdayaan Pasar Tradisional di Kota Malang, dan untuk mengetahui, menemukan, serta menganalisis hambatan yang dihadapi oleh Dinas Pasar Kota Malang dalam Implementasi Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, serta upaya yang dilakukan Dinas Pasar Kota Malang dalam menangani hambatan tersebut. Penelitian dilakukan dengan metode pendekatan yuridis sosiologis, yang mendasarkan penelitian pada peraturan-peraturan yang berlaku dan juga dikaitkan dengan kenyataan yang terjadi sebenarnya di lapangan. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi di Dinas Pasar Kota Malang dan diambil dari para pedagang pasar di Pasar Oro-oro Dowo dan Pasar Mergan Kota Malang. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Implementasi Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Dan Pemberdayaan Pasar Tradisional yang dilakukan oleh Dinas Pasar Kota Malang terhadap pemberdayaan pasar tradisional di Kota Malang belum optimal karena terdapat hambatan – hambatan yang ada di lapangan. Hambatan tersebut antara lain karena kurangnya kesadaran diri dari para pedagang pasar tradisional, lokasi pasar tradisional yang kurang strategis, kurangnya anggota dalam menjalankan pemberdayaan pasar tradisional, dan kurangnya pengalokasian dana. Upaya yang dilakukan Dinas Pasar Kota Malang kedepan dalam mengatasi hambatan tersebut adalah dengan memberikan sosialisasi kepada para pedagang pasar tradisional, memilih lokasi strategis untuk mendirikan pasar tradisional, meminta tambahan personil yang kepada Badan Kepegawaian Daerah, menjadikan anggaran ke Pemerintah Kota agar menjadi skala prioritas.