Penegakan Sanksi Pidana Terhadap Perumahan Dan Permukiman Yang Berada Di Sempadan Sungai Bengawan Solo (Studi Di Kabupaten Bojonegoro
Daftar Isi:
- Pada penelitian ini, keberadaan perumahan dan permukiman yang berada di Sempadan Sungai Bengawan Solo yang rawan berpotensi bencana mengakibatkan rumah penduduk selalu direndam banjir jika turun hujan dan debit air sungai naik. Tidak terlepas dari bencana alam saja larangan mendirikan bangunan juga di atur dalam pasal 157 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah adalah penegakan sanksi pidana dan kendala penegakan sanksi pidana terhadap perumahan dan permukiman yang berada di Sempadan Sungai Bengawan Solo Kabupaten Bojonegoro yang berpotensi menimbulkan bencana. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis penegakan sanksi pidana dan kendala penegakan sanksi pidana terhadap perumahan dan permukiman yang berada di Sempadan Sungai Bengawan Solo yang berpotensi menimbulkan bencana. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis sosiologis, yang mendasarkan penelitian pada peraturan-peraturan yang berlaku dan juga dikaitkan dengan kenyataan yang terjadi sebenarnya di lapangan. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi, meliputi di Polres Bojonegoro, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bojonegoro, Badan Perijinan Kabupaten Bojonegoro, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bojonegoro, serta di perumahan dan permukiman yang berada pada daerah sempadan bengawan solo, saya mengambil sampel di Kelurahan Jetak, Kecamatan Bojonegoro di Kabupaten Bojonegoro. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Penegakan Sanksi Pidana Terhadap Perumahan dan Permukiman Yang Berada Di Sempadan Sungai Bengawan Solo yang dilakukan di Kabupaten Bojonegoro ini belum optimal dan dijalankan secara menyeluruh karena terdapat kendala-kendala yang ada di lapangan. Kendala tersebut antara lain kesadaran masyarakat yang bermukim di Sempadan Sungai Bengawan Solo, Perumahan dan Permukiman di Sempadan Sungai Bengawan Solo Sudah Ada Sebelum Undang-Undang Tersebut Dibuat dan Disahkan, Lokasi Perumahan dan Permukiman yang strategis tempatnya dekat dengan pusat kota. Tindakan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro kedepan adalah membuat kebijakan yang melarang adanya bangunan dan permukiman di Sempadan Sungai Bengawan Solo, Melakukan koordinasi antara Pemerintah Daerah dan Aparat penegak hukum, Melakukan sosialisasi terkait ancaman bencana banjir Sungai Bengawan Solo yang terjadi sewaktu-waktu khususnya pada daerah rawan bencana, dan Membentuk personil penegak hukum di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, melakukan koordinasi serta sosialisasi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro dengan Aparat Penegak Hukum, dan Melakukan pengawasan dan memonitoring terhadap pemanfaatan lahan di Sempdan Sungai Bengawan Solo di Kabupaten Bojonegoro.