Disparitas Putusan Pengadilan Terhadap Kealpaan Dalam Berkendara Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia (Studi Di Pengadilan Negeri Kota Malang)
Main Author: | Auditasi, Natassa |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112042/ |
ctrlnum |
112042 |
---|---|
fullrecord |
<?xml version="1.0"?>
<dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>http://repository.ub.ac.id/112042/</relation><title>Disparitas Putusan Pengadilan Terhadap Kealpaan Dalam Berkendara Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia (Studi Di Pengadilan Negeri Kota Malang)</title><creator>Auditasi, Natassa</creator><subject>340 Law</subject><description> Pada skripsi ini, penulis membahas tentang Disparitas Putusan Pengadilan Terhadap Kealpaan Dalam Berkendara Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia. Pilihan tersebut dilatar belakangi karena disparitas dirasa belum sepenuhnya adil. Konsep equality before the law masih perlu dipertanyakan lagi terkait dengan realitas yang ada, dimana disparitas pidana tampak begitu nyata dalam penegakan hukum, tetapi merupakan bentuk dari perlakuan peradilan yang tidak sama terhadap sesama pelaku tindak pidana sejenis yang kemudian diberi hukuman yang berbeda Berdasarkan hal tersebut diatas, skripsi ini mengangkat rumusan masalah: (1) Mengapa hakim menggunakan pasal 310 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada putusan perkara tentang kealpaan ? (2) Apa yang menjadi penyebab adanya disparitas putusan pengadilan terhadap pasal 310 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan? Kemudian penulisan skripsi ini menggunakan penelitian empiris, yaitu penelitian hukum yang difokuskan pada penelitian berdasarkan fakta-fakta dan data-data yang diperoleh dari lapangan. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan metode pendekatan yurisdis sosiologis. Lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Malang.Sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier diperoleh melalui studi kepustakaan dan akses internet. Teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan studi kepustakaan dan dokumentasi. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh hakim PN Malang. Sampel data ini adalah hakim pidana PN Malang yang pernah memeriksa dan memutus. Responden 5 orang hakim di PN Malang. Dari hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Dasar pertimbangan hakim menggunakan pasal 310 ayat 4 UU LLAJ karena hakim menganut asas lex special derogate lex generalis. Asas yang bersifat khusus mengesampingkan asas yang bersifat umum. Hakim sebelum memutus suatu perkara memperhatikan dakwaan Jaksa Penutut Umum, keterangan saksi yang hadir dalam persidangan, keterangan terdakwa, alat bukti, hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Kealpaan dalam KUHP termasuk pasal 359 merupakan delik umum. Kecelakaan karena kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia termasuk dalam UU LLAJ pasal 310 ayat 4. Dasar pertimbangan hakim dalam memutus tindak pidana terpenuhinya unsur-unsur pidana, pembuktian di persidangan berdasarkan alat bukti yang sah, dan keyakinan hakim.
</description><date>2014</date><type>Thesis:Thesis</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><identifier> Auditasi, Natassa (2014) Disparitas Putusan Pengadilan Terhadap Kealpaan Dalam Berkendara Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia (Studi Di Pengadilan Negeri Kota Malang). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya. </identifier><relation>SKR/FH/2014/395/ 051604316</relation><recordID>112042</recordID></dc>
|
format |
Thesis:Thesis Thesis PeerReview:NonPeerReviewed PeerReview |
author |
Auditasi, Natassa |
title |
Disparitas Putusan Pengadilan Terhadap Kealpaan Dalam Berkendara Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia (Studi Di Pengadilan Negeri Kota Malang) |
publishDate |
2014 |
topic |
340 Law |
url |
http://repository.ub.ac.id/112042/ |
contents |
Pada skripsi ini, penulis membahas tentang Disparitas Putusan Pengadilan Terhadap Kealpaan Dalam Berkendara Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia. Pilihan tersebut dilatar belakangi karena disparitas dirasa belum sepenuhnya adil. Konsep equality before the law masih perlu dipertanyakan lagi terkait dengan realitas yang ada, dimana disparitas pidana tampak begitu nyata dalam penegakan hukum, tetapi merupakan bentuk dari perlakuan peradilan yang tidak sama terhadap sesama pelaku tindak pidana sejenis yang kemudian diberi hukuman yang berbeda Berdasarkan hal tersebut diatas, skripsi ini mengangkat rumusan masalah: (1) Mengapa hakim menggunakan pasal 310 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada putusan perkara tentang kealpaan ? (2) Apa yang menjadi penyebab adanya disparitas putusan pengadilan terhadap pasal 310 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan? Kemudian penulisan skripsi ini menggunakan penelitian empiris, yaitu penelitian hukum yang difokuskan pada penelitian berdasarkan fakta-fakta dan data-data yang diperoleh dari lapangan. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan metode pendekatan yurisdis sosiologis. Lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Malang.Sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier diperoleh melalui studi kepustakaan dan akses internet. Teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan studi kepustakaan dan dokumentasi. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh hakim PN Malang. Sampel data ini adalah hakim pidana PN Malang yang pernah memeriksa dan memutus. Responden 5 orang hakim di PN Malang. Dari hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Dasar pertimbangan hakim menggunakan pasal 310 ayat 4 UU LLAJ karena hakim menganut asas lex special derogate lex generalis. Asas yang bersifat khusus mengesampingkan asas yang bersifat umum. Hakim sebelum memutus suatu perkara memperhatikan dakwaan Jaksa Penutut Umum, keterangan saksi yang hadir dalam persidangan, keterangan terdakwa, alat bukti, hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Kealpaan dalam KUHP termasuk pasal 359 merupakan delik umum. Kecelakaan karena kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia termasuk dalam UU LLAJ pasal 310 ayat 4. Dasar pertimbangan hakim dalam memutus tindak pidana terpenuhinya unsur-unsur pidana, pembuktian di persidangan berdasarkan alat bukti yang sah, dan keyakinan hakim.
|
id |
IOS4666.112042 |
institution |
Universitas Brawijaya |
affiliation |
mill.onesearch.id fkp2tn.onesearch.id |
institution_id |
30 |
institution_type |
library:university library |
library |
Perpustakaan Universitas Brawijaya |
library_id |
480 |
collection |
Repository Universitas Brawijaya |
repository_id |
4666 |
subject_area |
Indonesian Language Collection/Kumpulan Karya Umum dalam Bahasa Indonesia* |
city |
MALANG |
province |
JAWA TIMUR |
shared_to_ipusnas_str |
1 |
repoId |
IOS4666 |
first_indexed |
2021-10-19T08:31:59Z |
last_indexed |
2021-10-28T07:02:16Z |
recordtype |
dc |
_version_ |
1751455509081227264 |
score |
17.538404 |