Implementasi Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Terkait Pengalihan Objek Jaminan Fidusia ( Studi Di Polres Malang Kota)

Main Author: Kurniawan, CandraSurya
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112039/
Daftar Isi:
  • Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai Impementasi Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terkait Pengalihan Objek Jaminan Fidusia. hal ini di latarbelakangi dengan adanya Jaminan Fidusia kemajuan perekonomian yang pesat perekonomian terutama di Kota Malang. Hal inilah yang melatarbelakangi masyarakat sehingga banyak dari masyarakat menggunakan jaminan fidusia. jaminan fidusia ini sangat berperan besar dalam masyarakat untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan cara kredit atau angsuran. Tetapi bnyak fenomena dari masyarakat yaitu mengalihkan objek dari jaminan fidusia yaitu pengalihan hak kepemilikan. Setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terutama pada pasal 36 lebih mempertegas tentang pengalihan objek jaminan fidusia ini sudah merupakan wilayah dari hukum pidana dan peran dari penyidik sangat besar untuk mengusut tuntas kasus pengalihan objek jaminan fidusia. Berdasarkan hal diatas, penulis mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: (1) Bagaimana implementasi pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia di Polres Malang Kota? (2) Apa kendala penyidik dalam melakukan penyidikan pada kasus pengalihan objek jaminan fidusia dan bagaimana upaya polisi dalam mengatasi kendala kasus pengalihan objek jaminan fidusia di Polres Malang Kota? Kemudian penulis pada penulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis Empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis telah memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa implementasi pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia itu menjadi dasar penyidik untuk menjerat tersangka dengan dalih karena unsur-unsur pengalihan objek jaminan fidusia memenuhi unsur dari pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. sedangkan dalam kendala penyidik dalam penyidikan kasus pengalihan objek jaminan fidusia ada solusi atau upaya untuk mengatasi kendala yang dihadapi penyidik, seperti: (1) tersangka melarikan diri, identitasnya tidak jelas, pelaku tidak diketahui keberadaannya dan tersangka tidak dapat dilakukan penahanan, solusinya dengan mencari tersangka di daftar pencarian orang, melakukan penyidikan lebih lanjut, mengenakan pasal 372 agar dapat dilakukan penahanan; (2) Objeknya sulit ditemukan, solusinya penyidik melakukan penyidikan lebih lanjut. Menyikapi fakta-fakta tersebut, maka perlu kiranya undnag-undang jaminan fidusia ini di sosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat lebih mengerti tentang hak-hak dan kewajiban dan mengerti batasan-batasan dalam perjaninian fidusia sebagai upaya meminimalisir terjadinya tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia.