Unsur Kerugian Keuangan Negara Akibat Penyalahgunaan Wewenang Dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor Perkara 686k/Pid.Sus/2007 Dengan Terdakwa Hi. Amir Piola Isa)

Main Author: Purwita, IntanYunasri
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112034/
Daftar Isi:
  • Kondisi sosial, ekonomi dan politik masyarakat Indonesia saat ini, telah memberi ruang gerak korupsi secara masif, berkembang pesat dan terstruktur dalam berbagai aspek kehidupan. Korupsi telah menjadi kultur di dalam birokrasi pemerintahan dengan menggunakan kewenangan yang dimilikinya dalam suatu kegiatan pengelolaan keuangan negara maupun pengelolaan keuangan daerah, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Maraknya tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan wewenang yang berdampak pada kerugian keuangan Negara juga terjadi di Provinsi Gorontalo,yang dilakukan oleh Ketua DPRD Gorontalo. Perkara tersebut telah melalui tahapan upaya hukum Pengadilan Negeri, kemudian upaya Banding pada Pengadilan Tinggi, dan Kasasi pada Mahkamah Agung (MA). Namun dalam pertimbangan MA terdapat perbedaan pandangan mengenai unsur kerugian keuangan Negara. Berdasarkan hal tersebut diatas, terdapat rumusan masalah yang menjadi kajian dalam penulisan karya tulis ini, yaitu: (1) Bagaimana dasar pertimbangan hakim Mahkamah Agung tentang unsur kerugian keuangan Negara dalam perkara Tindak Pidana Koupsi a/n Amir Piola isa? (2) Bagaimana pertimbangan hakim agung dalam dissenting opinion terhadap unsur kerugian keuangan Negara dalam perkara Tindak Pidana korupsi a/n Amir Piola isa? Penulisan karya tulis ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan Pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang penulis peroleh akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis interpretasi Sistematis, dengan menafsirkan dan menghubungkan undang-undang yang terkait. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan pidana yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat,jadi sejak uang dikeluarkan pada tahun 2002 maka sejak itulah Negara mengalami kerugian, dan keuangan Negara baru dipulihkan sejak uang tersebut secara riil dikembalikan pada tahun 2004. Sedangkan terhadap dissenting opinion, kurang tepat kiranya Dissenting Opininion tersebut, karena unsur kerugian keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi berbeda dengan Undang-undang BPK. Kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi bersifat potensiil, sedangkan dalam kebijakan BPK mengacu pada perbuatan materiil, maka walaupun kerugian terssebut dikembalikan kepada Negara dan keuangan Negara telah dipulihkan namun tidak dapat menghapuskan tindak pidana seperti yang tertera pada pasal 4 UU PTPK.