KajianYuridisKriteriaTentang “PersonilPengendaliKorporasi” Terkait Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegah
Main Author: | Heryndra, MFadra |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112019/1/COVER_SKRIPSI.pdf http://repository.ub.ac.id/112019/2/daftar_isi_dsb_fix.pdf http://repository.ub.ac.id/112019/3/DAFTAR_PUSTAKA.pdf http://repository.ub.ac.id/112019/4/SKRIPSI_FINAL.pdf http://repository.ub.ac.id/112019/ |
Daftar Isi:
- Personil Pengendali Korporasi adalah subjek hukum pidana terbaru yang berasal dari pertanggungjawaban pidana korporasi dan merupakan terobosan baru dalam memecahkan permasalahan tindak pidana korporasi. Subjek hukum ini pertama kali dirumuskan dalam Undang-undang No.8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Sangat disayangkan, perumusan dari Personil Pengendali Korporasi tidak diikuti tentang pengaturan yang lebih jelas dalam menentukan siapa Personil Pengendali Korporasi tersebut. Perbedaan dari pengaturan pemidaan dalam peraturan perundangan-undangan yang mengatur korporasi sebagai subjeknya juga menjadi hal yang dilema dalam hukum pidana karena bisa menyebabkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini dilakukan dengan maksud untuk menentukan kriteria dari subjek Personil Pengendali Korporasi dan memberikan solusi dari perbedaan pemidaan peraturan perundangan-undangan yang mengatur korporasi sebagai subjek hukumnya yang menyebabkan ketidakpastian hukum.Jenis metode penelitian yang dilakukan oleh peniliti adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan statute approach dan comparative approach. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penilitan yang dilakukan peniliti kali ini adalah dengan cara pengumpulan bahan dokumentasi bahan hukum terkait dan kepustakaan. Lebih lanjut, teknik analisa bahan hukum yang dilakukan peniliti adalah dengan melakukan penafsiran hukum gramatikal agar memudahkan peneliti untuk menjawab rumusan-rumusan masalah dari penelitian kali ini. Dari penelitian yang dilakukan oleh peniliti, didapatkanlah hasil bahwa kriteria personil pengendali korporasi adalah (1) adalah orang yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam korporasi sebagai contoh adalah pemilik saham mayoritas, (2) adalah orang yang memberikan kekuasaan pada orang lain untuk memiliki saham dalam sebuah korporasi, dan (3) selalu diwakilkan oleh orang lain dalam korporasi. Kemudian implikasi yuridis dengan adanya perbedaan dari pengaturan pemidaan korporasi dari peraturan perundang-undangan dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan peniliti menyarankan perlu adanya penyelarasan peraturan pemidanaan dari undang-undang yang mengatur korporasi sebagai subjek hukum.