Rekonstruksi Sistem Pengawasan Pemerintahan Desa Berdasarkan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Berbasis Good Village Governance
Main Author: | HonestaYuristyanSayuti, Agung |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112017/1/SKRIPSI-AGUNG_HONESTA-105010107111133.pdf http://repository.ub.ac.id/112017/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat Rekonstruksi Sistem Pengawasan Pemerintahan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Berbasis Prinsip Good Village Governance. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi dengan di sahkannya UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang memberikan peluang sekaligus tantangan dalam membangun kesejahteraan rakyat. Pergeseran kedudukan desa dan menguatnya kewenangan desa berdasarkan prinsip rekognisi dan subsidiaritas. Selain itu poin yang menjadi perhatian ialah desa diberikan kewenangan untuk mengelola 10% (sepuluh persen) dari jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Desa dihadapkan pada tantangan, diantaranya potensi persoalan politik yang semakin luas, salah satunya berkaitan dengan proses politik perebutan jabatan kepala desa. Dengan Alokasi Dana Desa (ADD) yang berupa dana perimbangan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sehingga diperkirakan akan memicu pihak-pihak yang memiliki potensi untuk memperebutkan jabatan kepala desa termasuk jabatan perangkat desa secara tidak sehat. Di sini akan muncul berbagai persoalan seperti halnya persoalan yang ada pada pemilihan kepala daerah yaitu masalah money politic yang muncul dalam bentuk transaksi suara. Salah satu dampak negatifnya adalah masuknya korupsi ke desa-desa. Kasus korupsi selama ini terjadi di beberapa desa tertentu. Misalnya di Garut yang melibatkan korupsi masal kepala desa dan kasus di Malang. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya pengawasan dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh karena itu guna mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi desa dalam bingkai kemandirian desa tersebut diperlukan berbagai langkah strategis. Salah satunya yakni yang paling krusial adalah menyempurnakan sistem pengawasan pemerintahan desa dengan mengedepankan prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabilitas. Pengawasan tersebut merupakan instrumen yang diharapkan mampu mengawal fungsi pemerintahan yang mandiri untuk mewujudkan good village governance (tata kelola pemerintahan desa yang baik). Berdasarkan hal tersebut di atas, skripsi ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana konstruksi sistem pengawasan pemerintahan desa sebelum dan setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa? (2) Bagaimana rekonstruksi sistem pengawasan pemerintahan desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berbasis prinsip good village governance? Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conseptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer, sekunder, xvii dan tersier yang diperoleh oleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif analitis yaitu suatu metode analisis bahan hukum dengan cara menentukan isi atau makna aturan hukum dari konstitusi dan undang-undang di negara perbandingan, undang-undang dasar, undang-undang, dan putusan mahkamah konstitusi di Indonesia yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi obyek kajian. Selain itu teknik analisis bahan hukum yang penulis gunakan ialah metode analisis yang integratif dan secara konseptual cenderung diarahkan untuk menemukan, mengidentifikasi, mengolah, dan menganalisis bahan hukum untuk memahami makna, signifikansi, dan relevansinya. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan hukum yang ada bahwa konstruksi sistem pengawasan pemerintahan desa berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah beserta aturan pelaksananya membangun sistem pengawasan struktural, karena disebabkan desa berada di bawah pemerintah daerah kabupaten/kota. Selain itu, kedudukan BPD melemah dan rendahnya partisipasi masyarakat. Adapun konstruksi sistem pengawasan pemerintahan desa menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa didudukkan sebagai pemerintahan yang berada di wilayah pemerintahan daerah kabupaten/kota. Sehingga pengawasan pemerintahan desa dilaksanakan sebagai bentuk mendorong kemandirian desa, peningkatan kapasitas desa dengan memberikan pedoman secara umum. Fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menguat, yakni kembalinya proses pengawasan secara politik oleh BPD kepada kinerja Kepala Desa. Disisi lain masyarakat dapat meningkatkan peran partisipasinya dengan turut serta aktif dalam musyawarah desa. Rekonstruksi sistem pengawasan pemerintahan desa ke depan perlu dibangun atas dasar paradigma good village governance, meliputi: (a)Strategi pendampingan dan peningkatan kapasitas dan kinerja aparatur penyelenggara pemerintahan desa (b).Optimalisasi fungsi pengawasan BPD dengan : (1)Membangun hubungan pola kemitraan antara Kepala Desa dengan BPD;(2) Mengoptimalkan Fungsi Pengawasan BPD dalam mengawal perencanaan dan penganggaran; (3) Mengokohkan peran dan fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa; (4) Memperkuat musyawarah desa untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam rangka mewujudkan demokratisasi desa; (c) Membangun sistem pengawasan yang efektif dan integratif dalam penyelenggaraan pemerintahan desa melalui koordinasi dan harmonisasi kewenangan lembaga pengawasan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan pengawasan