Penyelesaian Kredit Macet Dengan Jaminan Fidusia Berupa Piutang Fiktif

Main Author: ArifRahman, MReza
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112011/1/DAFTAR_PUSTAKA.pdf
http://repository.ub.ac.id/112011/2/Skripsi-M.Reza.Arif.Rahman-0910110188.pdf
http://repository.ub.ac.id/112011/
Daftar Isi:
  • Karya tulis ini mengangkat rumusan masalah:(a)Bagaimana pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan fidusia dalam bentuk piutang oleh PT. BRI (Persero). Tbk Cabang Tulungagung?(b) Upaya apa yang dilakukan oleh PT. BRI (Persero). Tbk Cabang Tulungagung untuk menyelesaikan kredit macet dengan jaminan fidusia berupa piutang fiktif? Penulisan karya tulis ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan penelitian yuridis sosiologis. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa prinsip kehati-hatian dan prinsip pemberian kredit yang sehat telah diterapkan dalam penyaluran kredit oleh PT. BRI (Persero) Tbk Cabang Tulungagung terutama pada tahap analisis kredit yang dilaksanakan sesuai dengan SK Direksi Bank Indonesia No. 27/162/KEP/DIR dan melakukan penilaian terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha calon debitur. Tidak dapat dilaksanakannya prinsip kehati-hatian dan pemberian kredit yang sehat, antara lain di sebabkan oleh kolusi, ketidaktelitian bank dan iktikad buruk nasabah, lemahnya system informasi kredit serta system pengawasan dan administrasi kredit, nasabah dalam bank, campur tangan yang berlebihan dari pemegang saham bank dalam keputusan pemberian kredit dan pengikatan jaminan yang kurang sempurna. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut antara lain: memberikan pembebanan dan sanksi, memberikan pembinaan kepada petugas agar konsisten menjalankan prosedur pemberian kredit, tidak membiarkan bahkan berusaha menutupi adanya kredit macet, membuat sistem pengawasan ketat kepada internal bank untuk mengawasi petugas bank, mendaftarkan jaminan fidusia. Penyelesaian kredit macet dengan jaminan fidusia berupa piutang fiktif tidak selalu sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/15/PBI/2000 Tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/150/KEP/DIR Tanggal 12 November 1998 Tentang Restrukturisasi Kredit, penyelesaian di tempuh dengan 2 (dua) cara yaitu dengan cara non litigasi atau damai apabila jalur damai tidak bisa dilakukan maka ditempuh cara litigasi atau melalui badan peradilan baik secara perdata maupun pidana.