Pelaksanaan Pembagian Warisan Pada Perkawinan Pada Gelahang Menurut Hukum Adat Bali (Studi Di Kabupaten Tabanan)

Main Author: AgungSetyaNugraha, Kadek
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112010/1/SKRIPSI_KADEK_-_Copy.pdf
http://repository.ub.ac.id/112010/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini penulis mengangkat masalah terkait Pelaksanaan Pembagian Warisan Pada Perkawinan Pada Gelahang menurut Hukum Adat Bali (studi di Kabupaten Tabanan). Tema ini dipilih karena masih adanya kekaburan hukum tentang bagaimana pelaksanaan bentuk perkawinan Pada Gelahang ini, yang memang sangat jarang ditemui di Bali, terbukti hanya ada sekitar 28 pasangan yang melakukan perkawinan ini di Bali dalam survey yang dilakukan tim peneliti Universitas Udayana pada tahun 2008. Berdasarkan hal tersebut, skripsi ini mengangkat rumusan masalah: (1) bagaimana pelaksanaan pembagian warisan pada perkawinan Pada Gelahang di Kabupaten Tabanan, dan (2) apakah yang menjadi faktor dominan pengambat dan upaya yang dilakukan dalam pembagian warisan pada perkawinan Pada Gelahang di Kabupaten Tabanan? Skripsi ini merupakan penelitian Yuridis empiris dengan pendekatan Sosiologis Yuridis. Bahan Hukum Primer dan sekunder yang diperoleh, dianalisis dengan menggunakan metode descriptive analitical dengan tujuan memberikan kejelasan dari fakta yang ada terkait masalah yang dihadapi. Hasil penelitian penulis menunjukan bahwa pelaksanaan pembagian warisan dalam perkawinan Pada Gelahang di Kabupaten Tabanan dilakukan sebelum pewaris meninggal yang disebut Jiwadhana. Pembagian warisan ini dilakukan dengan 2 teknik, Untuk jenis pertama, teknik pembagian waris yang digunakan adalah dengan pertama-tama membagi warisan menjadi 3 bagian. 1/3 bagian akan dibagi rata kepada ahli waris, kemudian sisa 2/3 bagian akan diberikan bagi anak laki-laki yang akan merawat orang tuanya hinga meninggal. Sedangkan untuk jenis kedua, pembagian dengan membagi harta menjadi 10 bagian terlebih dahulu, 3 bagian akan dimiliki oleh orang tua semasih hidup, kemudian sisa 7 bagian dibagi sama rata antara anak laki-laki dan perempuan dengan perbandingan 2:1. Penghambat dalam pelaksanaan pembagian warisan perkawinan Pada Gelahang adalah, (1) salah satu ahli waris merasa pembagian warisan dari orang tuanya tidak adil, dan (2) adanya kekaburan terhadap hukum yang mengatur tentang Swadharma Swadikara (tanggungjawab) dalam perkawinan Pada Gelahang. Upaya untuk mengatasi Hambatan tersebut, yaitu (1) melakukan Jiwadhana, yaitu pemberian harta semasih hidup, seperti hibah tetapi tidak terbatas bagiannya dan khusus untuk keluarga sedarah, dan (2) Dilakukannya pembagian tentang Swadharma Swadikara dalam perjanjian perkawinan Pada Gelahang sebelum menikahnya pasangan.