Tanggung Jawab Pengangkut Terhadap Kerugian Konsumen Akibat Hilangnya Dokumen (Studi Tentang Pelaksanaan Pasal 4 Huruf H Uu No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Di Jne Agen Jagalan Kota Mala
Main Author: | Mahda |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/111993/1/SKRIPSI_MAHDA_105010107111075.pdf http://repository.ub.ac.id/111993/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Tanggung Jawab Pengangkut terhadap Kerugian Konsumen Akibat Hilangnya Dokumen. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh banyaknya pengguna jasa angkutan pengiriman barang PT.JNE di Kota Malang, serta adanya beberapa kasus dalam jasa angkutan pengiriman barang yang merugikan konsumen. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Apa bentuk tanggung jawab pengangkut JNE agen Jagalan Kota Malang terhadap kerugian konsumen akibat kehilangan dokumen berdasarkan pasal 4 huruf h UU no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen? (2) upaya apa yang dilakukan JNE agen Jagalan Kota Malang sebagai pengangkut dalam memenuhi hak konsumen ? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif analitis yaitu dengan menggabungkan semua data yang diperoleh dari hasil penelitian di lapangan serta segala informasi yang diperoleh dari informan serta literatur-literatur yang ada, kemudian dilakukan analisis berdasarkan penafsiran-penafsiran yuridis guna menjawab permasalahan yang ada. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa bentuk pertanggungjawaban pihak PT.JNE agen Jagalan Kota Malang akibat kehilangan dokumen oleh konsumen pengguna jasa pengangkutan yaitu berupa 10 kali biaya pengiriman barang. Dikarenakan dokumen sulit dinilai secara ekonomi maka PT.JNE membuat suatu sistem dalam proses penggantian dokumen yang tidak diasuransikan yaitu sama halnya dengan barang lain yaitu 10x biaya kirim guna mempermudah pihak pengangkut yaitu PT.JNE. Namun berbeda jika dokumen tersebut diasuransikan, untuk dokumen yang diasuransikan pengirim harus membayar biaya asuransi dan memberikan copy dokumen terkait. Terdapat biaya penanggungan khusus bagi dokumen yang diasuransikan. Adapun upaya yang dilakukan PT.JNE agen Jagalan jika konsumen meminta ganti rugi atas kerugian yang dideritanya yaitu dengan musyawarah. Proses ini diawali dengan pengajuan tuntutan ganti rugi disertai bukti yang dilakukan pengirim kepada PT.JNE agen Jagalan Kota Malang, kemudian PT.JNE agen Jagalan akan menawarkan penyelesaian masalah melalui musyawarah kepada pengirim, jika pengirim sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui musyawarah, maka PT.JNE agen Jagalan Kota Malang akan memeriksa tuntutan ganti rugi tersebut, yang nantinya jika memang benar terbukti PT.JNE agen Jagalan Kota Malang yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam penyelenggaraan pengangkutan dokumen, maka pihak PT.JNE agen Jagalan Kota Malang akan mengajak pihak pengirim untuk mengadakan musyawarah dengan bernegosiasi tentang jumlah ganti rugi yang diberikan. Musyawarah ini dilakukan pihak PT.JNE agen Jagalan Kota Malang karena perusahaan menganggap penyelesaian tuntutan ganti rugi dengn jalur musyawarah lebih mudah dan tidak memerlukan waktu yang lama.