Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Kesenian Gendang Beleq Masyarakat Suku Sasak Sebagai Pengetahuan Tradisional Dan Ekspresi Budaya Tradisional
Main Author: | Tuarita, AnnissaNurjanah |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 1900
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/111992/1/ANNISSA.pdf http://repository.ub.ac.id/111992/ |
Daftar Isi:
- Tradisional yang bersumber dari keanekaragaman budaya rakyatnya. Salah satunya adalah kesenian Gendang Beleq yang berasal dari Suku Sasak di Pulau Lombok. Kesenian ini merupakan warisan budaya bangsa yang perlu untuk dilindungi dan dilestarikan sebagai suatu pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional milik Indonesia. Hal ini dikarenakan adanya kecenderungan dari negara-negara lain untuk mengambil pengetahuan tradisional milik bangsa Indonesia untuk kemudian di klaim sebagai kekayaan intelektual mereka yang kemudian dieksploitasi secara komersial tanpa memberikan pembagian manfaat atau keuntungan bersama (benefit sharing) atas penggunaan pengetahuan tersebut. Berdasarkan hal tersebut diatas, tujuan penelitian yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui dan mendeskripsikan apakah kesenian Gendang Beleq masyarakat suku Sasak termasuk dalam obyek perlindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional (2) Untuk mengetahui, mendeskripsikan, dan menganalisis bagaimana bentuk perlindungan HKI terhadap kesenian Gendang Beleq masyarakat suku Sasak sebagai pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kesenian Gendang Beleq masyarakat suku Sasak termasuk dalam obyek perlindungan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional karena telah memenuhi syarat-syarat yang termuat dalam Dokumen WIPO Nomor TK/IC/18/5 Prov tahun 2011 terkait dengan suatu pengetahuan yang dapat disebut sebagai Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional. Oleh karena itulah, kesenian Gendang Beleq perlu untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam hukum hak kekayaan intelektual (HKI). Selain itu, bentuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dapat diberikan terhadap kesenian Gendang Beleq masyarakat suku Sasak adalah dengan 3 bentuk perlindungan, diantaranya: perlindungan positif, perlindungan negatif, dan perlindungan defensif. Saran yang dapat diberikan penulis adalah Pemerintah Indonesia perlu perlu membuat suatu peraturan perundang-undangan baru yang responsif dan khusus (sui generis) berkaitan dengan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terhadap pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional dan melakukan identifikasi seluruh pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional yang terdapat di seluruh wilayah Indonesia dan kemudian dimasukkan dalam database Negara.