Kedudukan Lembaga Penjamin Simpanan Pada Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan Undang-Undang N Omor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian

Main Author: Atika, Maghfiro
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/111983/1/SKRIPSI_-_Maghfiro_Atika_-_105010107111115.pdf
http://repository.ub.ac.id/111983/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat judul tentang Kedudukan Lembaga Penjamin Simpanan Pada Koperasi Simpan Pinjam (LPS KSP) karena dilatar belakangi oleh timbulnya krisis kepercayaan pada KSP akibat lemahnya manajemen dan rendahnya partisipasi anggota KSP dalam pengawasan sehingga koperasi rentan terhadap penipuan yang merugikan anggotanya, terkait dengan hal tersebut dalam Pasal 94 UU No. 17 Tahun 2012 pemerintah wajib membentuk lembaga penjamin seperti dalam perbankan untuk meningkatkan kepercayaan. Penulis mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana kedudukan lembaga penjamin simpanan pada koperasi simpan pinjam (LPS KSP) berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian? (2) Bagaimana hubungan antara lembaga penjamin simpanan pada koperasi simpan pinjam (LPS KSP) dengan lembaga penjamin simpanan (LPS) pada perbankan?. Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan dan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum primer dianalisis menggunakan interpretasi gramatikal yaitu penafsiran menurut tata bahasa sesuai dengan apa yang tertulis secara eksplisit dalam aturan tersebut. Penulis berupaya untuk menetapkan sesuatu yang menyangkut mengenai kejelasan pengertian dengan mengemukakan arti yang dimaksud oleh aturan tersebut, sehingga penulis dapat menafsirkan kedudukan LPS KSP dalam Pasal 3 Rancangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang LPS KSP. Berdasarkan hasil penelitian, dalam Pasal 94 Undang-undang Perkoperasian pemerintah wajib membentuk LPS KSP, namun pengaturan mengenai kedudukan LPS KSP diatur dalam Peraturan Pemerintah yang sampai saat ini belum terbentuk, tetapi sesuai dengan Pasal 3 Rancangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang LPS KSP, LPS KSP merupakan lembaga independen diluar perangkat organisasi koperasi, termasuk lembaga Negara yang berstatus badan hukum publik karena diadakan oleh kekuasaan umum, sebab dalam melaksanakan tugasnya LPS KSP mempunyai wewenang yang mengikat secara publik. Terkait dengan pertanggung jawaban LPS KSP kepada menteri, maka dalam struktur ketatanegaraan RI kedudukan LPS KSP ada dibawah kementrian perkoperasian. Kedudukan LPS KSP terhadap KSP yaitu sebagai badan hukum yang memberikan jaminan simpanan berdasarkan pola hubungan transaksional seperti pada perusahaan asuransi, dikatakan sebagai perusahaan asuransi karena berkaitan dengan premi dan klaim, mencari keuntungan dengan melakukan investasi (sesuai teori badan hukum “Harta kekayaan bertujuan”). LPS dan LPS KSP tidak ada hubungan sebab yang berperan dalam menentukan kebijakan LPS KSP adalah menteri perkoperasian sehingga LPS KSP langsung bertanggung jawaban kepada menteri, sedangkan pada LPS perbankan arah kebijakan