Daftar Isi:
  • Pada Skripsi Ini, Penulis Mengangkat Dan Memfokuskan Mengenai Penyidik Anak Yang Memiliki Peran Untuk Mengimplementasikan Tugas Dan Wewenangnya Sebagai Penyidik Khusus Dalam Melakukan Penyidikan Dan Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Harus Mendapatkan Perlakuan Khusus Yang Bertujuan Melindungi Hak-Hak Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dari Kesewenang-Wenangan Penegak Hukum. Komitemen, Perhatian, Kemampuan, Dedikasi, Serta Minat Harus Dimiliki Dan Dilaksanakan Oleh Penyidik Anak Dalam Melaksanakan Segala Bentuk Tindakan Perlindungan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Pada Tahap Penyidikan Agar Anak Terlindungi Dari Kekerasan Dan Diskriminasi. Berdasarkan Hal Tersebut Diatas, Karya Tulis Ini Mengangkat Rumusan Masalah: (1) Bagaimana Peran Penyidik Anak Dalam Perlindungan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Pada Tahap Penyidikan Pada Saat Ini Di Polrestabes Surabaya ? (2) Apa Kendala Yang Menghambat Polrestabes Surabaya Dalam Pelaksanaan Perlindungan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Pada Tahap Penyidikan Dan Upaya Apa Yang Dilakukan Oleh Polrestabes Surabaya Dalam Menghadapi Kendala Tersebut ? Kemudian, Penulisan Karya Tulis Ini Menggunakan Metode Penelitian Empiris Dengan Metode Pendekatan Yuridis Sosiologis. Sumber Data Terdiri Dari Data Primer Dan Data Sekunder Yang Diperoleh Penulis Dengan Teknik Pengumpulan Data Wawancara, Pengamatan Atau Observasi, Dan Dokumentasi Yang Menggunakan Populasi Dan Sampel Yang Dilakukan Dengan Metode Purposive Sample. Peran Penyidik Anak Dalam Perlindungan Terhadap Anak Pelaku Perdagangan Manusia Dilaksanakan Sesuai Dengan Ketentuan Kuhap Dan Uu Pengadilan Anak Antara Lain Pemeriksaan Anak Dalam Suasana Kekeluargaan, Penyidik Wajib Meminta Pertimbangan Atau Saran Dari Pembimbing Kemasyarakatan, Dan Apabila Perlu Juga Dapat Meminta Pertimbangan Atau Saran Dari Ahli Pendidikan, Ahli Kesehatan Jiwa, Ahli Agama, Atau Petugas Kemasyarakatan Lainnya, Hak Mendapatkan Bantuan Hukum, Penyelesaian Perkara Secepatnya, Penyidik Yang Melakukan Adalah Penyidik Anak Dan Kerahasiaan Dalam Proses Penyidikan Anak.