Technical Barriers To Trade Agreement GATT-WTO Dalam Pembuatan Kebijakan Standarisasi Kendaraan Bermotor Di Indonesia

Main Author: Gotawa, BenedictusDonny
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/111965/1/SKRIPSI_pdf.pdf
http://repository.ub.ac.id/111965/
Daftar Isi:
  • Dalam penulisan skripsi ini dibahas tentang Technical Barriers to Trade Agreement (TBT Agreement) GATT-WTO dalam kaitannya pembuatan kebijakan standarisasi kendaraan bermotor di Indonesia. Laju pertumbuhan kendaraan bermotor di Indonesia, khususnya di Jakarta sudah tidak terkontrol. Banyaknya jumlah kendaraan bermotor yang mengakibatkan kemacetan berimbas pada pencemaran udara sehingga mengganggu kesehatan manusia, hewan, tumbuhan dan kelestarian alam. Di Indonesia, menggunakan kendaraan merupakan hak setiap warga negara, namun mendapatkan udara yang bersih merupakan hak asasi setiap warga negara. Maka, berangkat dari pemikiran ingin mendapatkan kembali udara bersih, khususnya bagi pengguna jalan, penulis ingin agar pencemaran udara yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor dapat berkurang, baik dengan cara mengurangi jumlah kendaraan bermotor, maupun dengan penggunaan mesin dan bahan bakar kendaraan bermotor yang lebih ramah lingkungan. Namun, apabila ide untuk mengurangi jumlah kendaraan bermotor dengan cara menaikkan tarif jual/beli kendaraan bermotor, maka itu tidak diperbolehkan karena dalam perdagangan bebas WTO, negara-negara anggota WTO hanya diperbolehkan untuk melakukan hambatan non tarif, yakniTechnical Barriers to Trade Agreement (TBT Agreement) . dapat Oleh sebab itu perlu dilakukan kajian tentang kesesuai kebijakan standarisasi kendaraan bermotor di Indonesia dengan TBT Agreement dalam GATT-WTO. Tujuan dari penelitian ini adalah ntuk mengetahui dan menganalisis kebijakan standarisasi kendaraan bermotor di Indonesia telah sesuai dengan Technical Barriers to Trade Agreement (TBT Agreement) yang ada dalam GATT-WTO serta implikasi hukumnya bilamana standarisasi kendaraan bermotor yang telah ditetapkan di Indonesia tidak sesuai dengan Technical Barriers to Trade Agreement (TBT Agreement) yang ada dalam GATT-WTO. Jenis penelitian dalam metode penulisan skripsi ini merupakan jenis penelitian Yuridis Normatif, dimana pendekatan penelitian hukum yang digunakan adalah Pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis. Pendekatan peraturan perundang-undangan atau statue approachmerupakan pendekatan penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan tertulis yang berkaitan dengan penelitian. Sedangkan Pendekatan ini dilakukan setelah metode pendekatan perundang-undangan dilakukan, yakni dengan menganalisis kesesuaian antara kebijakan standarisasi kendaraan bermotor di Indonesia dengan peraturan hukum yang tertera WTO, khususnya yang berkaitan dengan pemberlakuan technical x barriers to trade agreement WTO dalam pembuatan kebijakan standarisasi kendaraan bermotor di Indonesia. Dalam mengkaji kesesuaian antara kebijakan sandarisasi kendaraan bermotor di Indonesia, perlu diketahui bahwa Indonesia telah memiliki standar dan spesifikasi teknis kendaraan bermotor, baik itu dari mesin, emisi gas buang, lampu, hingga pada keselamatan pengguna kendaraan itu sendiri. Sayangnya, kebijakan standarisasi kendaraan bermotor yang telah berlaku sampai dengan saat ini ternyata belum cukup mumpuni untuk menghambat laju perdagangan kendaraan bermotor secara non tarif di Indonesia. Seharusnya kebijakan standarisasi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 Tahun 2013 ini diregulasikan secara wajib bagi seluruh kendaraan bermotor yang diperdagangkan di Indonesia. Misalnya, jika model perdagangan kendaraan bermotor yang selama ini diberlakukan di Indonesia (mengimpor secara utuh kendaraan bermotor dari negara lain) diganti menjadi model perdagangan IKD, dimana kendaraan bermotor yang diimpor adalah kendaraan bermotor dalam keadaan terurai, tidak lengkap atau terbongkar menjadi bagian-bagian yang tidak lengkap dan tidak memiliki sifat utama kendaraan bermotor yang utuh, serta standar, spesifikasi teknis, baik itu mesin, bahan bakar dan lain sebagai harus tunduk kepada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 Tahun 2013, khususnya pasal-pasal yang mengatur tentang standarisasi komponen pada kendaraan bermotor, juga diimbangi dengan sikap pemerintah yang berani dan tegas untuk memberlakukan kebijakan tersebut bagi seluruh stakeholder dan melarang dengan sigap setiap peredaran kendaraan, baik itu yang hendak dijual maupun yang telah dikonsumsi pengguna jalan di Indonesia yang tidak memenuhi standar dan spesifikasi teknis dalam kebijakan tersebut. Jika hal ini diterapkan oleh pemerintah Indonesia, maka akan tercapai kesesuaian antara kebijakan standarisasi kendaraaan bermotor dengan tujuan TBT Agreement dalam GATTWTO, yakni menghambat perdagangan kendaraan bermotor secara non tarif dengan urgensi permasalahan kencemaran udara yang merusak kesehatan dan mengganggu keselamatan manusia, hewan, alam dan kelestarian lingkungan yang tengah dihadapi oleh negara Indonesia sebagai negara berkembang dapat terlaksana.