Perlindungan Hukum Petugas Medis Dalam Sengketa Bersenjata Non Internasional Di Suriah Menurut Konvensi Jenewa 1949 Dan Protokol Tambahan Ii 1977

Main Author: Devi, AdindaPutriRatna
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/111959/1/SKRIPSI_ADINDA_PUTRI_R.D._-_105010113111008.pdf
http://repository.ub.ac.id/111959/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Perlindungan Hukum Petugas Medis Dalam Sengketa Bersenjata Non Internasional Di Suriah Menurut Konvensi Jenewa 1949 Dan Protokol Tambahan II 1977. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh adanya tindakan yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa di Suriah, yaitu pemerintah Bashar Al Assad dan Kelompok Oposisi, yang melakukan tindakan penyerangan terhadap para petugas medis yang sedang memberikan bantuan kesehatan di Suriah selama sengketa bersenjata berlangsung. Petugas medis diculik, fasilitas-fasilitan medis dirusak, gedung-gedung dihancurkan, bahkan dijadikan target serangan oleh para pihak yang bersengketa. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana bentuk perlindungan terhadap petugas medis dalam sengketa bersenjata non internasional di Suriah berdasarkan Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan II 1977? (2) Faktor apa saja yang menyebabkan aturan dari Hukum Humaniter Internasional tentang perlindungan petugas medis tidak dapat dipatuhi oleh para pihak yang bersengketa di Suriah? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif analitis, yaitu suatu metode analisi bahan hukum dengan cara melakukan menentukan isi atau makna aturan hukum dari konvensi internasional, protokol-protokol tambahan dari suatu konvensi, deklarasi internasional, statuta internasional dan pendapat para ahli hukum internasional, yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi obyek kajian. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa petugas medis mendapatkan perlindungan dari Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan II 1977 yang menyebutkan bahwa petugas medis dan segala fasilitas medis harus selalu dilindungi dan dihormati dan tidak boleh menjadi target serangan. Tindakan yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa di Suriah, yaitu pemerintah Bashar Al Assad dan kelompok pemberontak Kaum Oposisi, atas penyerangan terhadap petugas medis adalah tindakan pelanggaran terhadap Hukum Humaniter Internasional, karena dalam Konvensi Jenewa 1949 telah mengatur bahwa para petugas medis, gedung-gedung dan fasilitasfasilitas medis harus selalu dihormati dan dilindungi dan tidak boleh dijadikan obyek serangan. Selain itu dalam Pasal 9 Protokol Tambahan II 1977 telah mengatur bahwa anggota-anggota dinas kesehatan dan dinas keagamaan harus dihormati dan dilindungi dan harus diberi segala bantuan yang tersedia bagi pelaksanaan kewajibankewajiban mereka, mereka tidak boleh dipaksa untuk melaksanakan tugas-tugas yang tidak sesuai dengan misi kemanusiaan mereka. Ada beberapa faktor yang menyebabkan para pihak yang bersengketa tidak mematuhi aturan-aturan dalam Hukum Humaniter Internasional sehingga berimbas pada pelanggaran terhadap para petugas medis, faktor-faktor tersebut antara lain perbedaan tingkat pengetahuan, keterbatasan pemahaman mengenai bahasa hukum konvensi, dan pemikiran bahwa tidak ada gunanya menaati peraturan-peraturan konvensi karena pihak lawan belum tentu menaatinya juga.