Dasar Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum Dalam Menentukan Tuntutan Pidana Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Di Kejaksaan Negeri Surabaya
Main Author: | Setiawan, Doddy |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/111946/1/skripsi_doddy.pdf http://repository.ub.ac.id/111946/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai Dasar Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum Dalam Menentukan Tuntutan Pidana Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan studi di Kejaksaan Negeri Surabaya. Pemilihan tema pada skripsi ini dilatarbelakangi karena terdapat tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa tindak pidana perdagangan orang yang berbeda-beda, walaupun dari sisi kualitas diantara perkara-perkara tindak pidana perdagangan orang tersebut tidak terlalu berbeda. Berdasarkan latar belakang diatas, maka penelitian ini mengangkat rumusan masalah ; (1) Bagaimana realita tindak pidana perdagangan orang yang pernah ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Surabaya ? (2) Apa yang menjadi dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Surabaya dalam menentukan tuntutan pidana terhadap terdakwa tindak pidana perdagangan orang ? Selanjutnya penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Alasan pemilihan lokasi pada penelitian ini adalah karena tingkat perkara tindak pidana perdagangan orang yang ditangani di Kejaksaan Negeri Surabaya relatif tinggi, yaitu terdapat 5 perkara tindak pidana perdagangan orang, serta terdapat beraneka jenis tindak pidana perdagangan orang dengan berbagai macam pertimbangan yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam menentukan tuntutan pidana terhadap terdakwa tindak pidana perdagangan orang. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah jenis data primer dan sekunder. Untuk sumber data menggunakan sumber data primer dan sekunder. Teknik memperoleh data dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder dengan deskriptif analisis sebagai teknik analisis data. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, penulis memperoleh jawaban mengenai pertimbangan oleh jaksa penuntut umum dalam menentukan besarnya tuntutan pidana terhadap terdakwa tindak pidana perdagangan orang antara lain berdasarkan kriteria terdakwa, akibat yang diderita korban, modus yang dilakukan terdakwa. Terdakwa yang menjadi otak pelaku tindak pidana perdagangan mendapatkan tuntutan hukuman yang lebih berat dibandingkan dengan terdakwa sebagai pelaksana dan pembantu tindak pidana perdagangan orang, jika akibat yang diderita korban sampai menimbulkan kematian bagi korban maka jaksa penuntut umum memberikan tuntutan pidana lebih berat kepada terdakwa tindak pidana perdagangan orang dibandingkan tuntutan pidana terhadap terdakwa dimana korbannya hanya mengalami kerugian materi saja, semakin rumit dan komplek modus yang dilakukan oleh terdakwa tindak pidana perdagangan orang maka semakin berat tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum