Problematika Ketentuan Pidana Peraturan Daerah Kota Malang Dalam Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Studi Di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang

Main Author: Hidayat, Guruh
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/111943/1/skripsiGuruh_Hidayat.pdf
http://repository.ub.ac.id/111943/
Daftar Isi:
  • Pada Skripsi Ini, Penulis Akan Membahas Mengenai Ketentuan Pidana Perda Kota Malang Dalam Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Serta Membahas Kendala Dan Upaya Satpol Pp Kota Malang Dalam Penegakan Perda Kota Malang. Penulis Memilih Tema Ini Karena Dengan Melihat Fakta Yang Ada Penjualan Minuman Beralkohol Illegal Masih Ditemukan Di Tempat-Tempat Seperti Mini Market Dan Kios-Kios Kecil. Penjual Minuman Beralkohol Yang Sering Melakukan Pelanggaran Ini Yakni Tidak Memiliki Surat Ijin Usaha Berdagang, Tempat Penjualannya Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Perda, Sanksi Ketentuan Pidana Yang Diberikan Juga Masih Lemah. Berdasarkan Hal Tersebut Diatas, Skripsi Ini Mengangkat Beberapa Rumusan Masalah: (1) Bagaimana Pelaksanaan Ketentuan Pidana Peraturan Daerah Kota Malang Dalam Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol Oleh Satpol Pp Kota Malang? (2) Apa Kendala-Kendala Yang Dihadapi Satpol Pp Kota Malang Dan Bagaimana Upaya Yang Dilakukan Dalam Mengatasi Pelanggaran Penjualan Minuman Beralkohol Di Kota Malang? Kemudian Dalam Penulisan Skripsi Ini Jenis Penelitian Yang Digunakan Adalah Jenis Penelitian Yuridis Empiris, Lalu Pendekatan Penelitian Yuridis Sosiologis. Sumber Data Primer, Sekunder Yang Diperoleh Dengan Teknik Pengumpulan Data Primer Diperoleh Melalui Wawancara Langsung Sedangkan Data Sekunder Diperoleh Melalui Studi Kepustakaan Dan Studi Dokumentasi Dengan Cara Mengumpulkan Data Dengan Mempelajari Sumber- Sumber Kepustakaan Berupa Buku –Buku Literatur, Peraturan Perundang-Undangan. Dari Hasil Penelitian Dengan Menggunakan Metode Di Atas, Penulis Memperoleh Pembahasan Yang Dapat Disimpulkan Yakni Dalam Ketentuan Pidana Pada Pelanggaran-Pelanggaran Penjualan Minuman Beralkohol Tersebut Masih Sedikit Yang Dikenakan Sanksi Pidana, Penegakan Hukum Yang Belum Sesuai Dengan Pasal 23 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Pengawasan, Pengendalian Dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol. Dari Data Satpol Pp Kota Malang Hanya Ada Satu Kasus Yang Masuk Ke Persidangan Tentang Penjualan Minuman Beralkohol Ditahun 2013 Tahun Lalu. Penjualnya Hanya Dikenakan Denda Sebesar Rp. 500.000,-. Disini Terbukti Masih Lemahnya Sanksi Hukum Bagi Pelaku. Sanksi Yang Kurang Tegas Dan Sangat Ringan Yang Diberikan Bagi Pelaku. Kendala Yang Didapat Pihak Satpol Pp Yaitu Keterbatasannya Jumlah Petugas Satuan Polisi Pamong Praja, Belum Maksimal Dan Meratanya Langkah Sosialisasi Perda, Keterbatasan Sarana Dan Prasarana, Anggaran Yang Ada Tidak Sebanding Dengan Pengawasan, Faktor Masyarakat Yang Sulit Diajak Untuk Bekerja Sama, Adanya Kebocoran Terlebih Dahulu Saat Melakukan Razia. Upaya Yang Dilakukan Satpol Pp Yakni Pelaksanaan Razia Secara Berkala, Pembinaan, Himbauan Juga Sosialisasi Tentang Perda Kota Malang Kepada Penjual Minuman Beralkohol, Penertiban Berupa Penyitaan Minuman Beralkohol Yang Dilakukan Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang.