Hambatan Hukum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Secara Sporadik Demi Menjamin Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Adat (Studi Di Kabupaten Flores Timur
Main Author: | Fernandez, AnnaMaria |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/111942/1/SKRIPSI.pdf http://repository.ub.ac.id/111942/ |
Daftar Isi:
- Ringkasan ini menggambarkan permasalahan mengenai Hambatan Hukum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Demi Menjamin Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Adat. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya konflik sengketa tanah antara desa Narasaosina dengan Desa Lewobunga di mana kedua desa itu bersengketa merebut lahan seluas 15 hektar, masing-masing desa mengklaim tanah itu milik mereka. Berdasarkan keuntungan dan tujuan yang akan diperoleh masyarakat dalam mendaftarkan tanahnya, baik yang dimiliki atas nama seseorang atau badan hukum, baik hak milik Adat atau hak atas tanah menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 diwajibkan untuk didaftarkan menjadi salah satu hak-hak atas tanah menurut UUPA dan didaftarkan sehingga terwujud unifikasi dan kesederhanaan serta perlindungan hukum dalam hukum pertanahan Indonesia sesuai dengan tujuan UUPA. Berbagai faktor mempengaruhi minat masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya secara sporadik. Karena itu permasalahannya adalah mengapa terjadi hambatan hukum dalam pelaksanaan pendaftaran tanah secara sporadik bagi masyarakat desa Narasaosina, dan bagaimanakah upaya mengatasi terjadinya hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah tersebut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, lokasi penelitian di Desa Narasaosina Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur, alat pengumpulan data yaitu dengan wawancara dan studi kepustakaan, Teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis deskriptif. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah yaitu faktor kebijakan pemerintah mengenai kewajiban perpajakan dalam kegiatan pendaftaran tanah, faktor kurang memahami fungsi dan kegunaan sertifikat, faktor anggapan diperlukan biaya yang mahal, faktor anggapan diperlukan waktu yang lama dalam pengurusan sertifikat, faktor anggapan alas hak atas tanah yang dimiliki sudah sangat kuat, dan sistem publikasi negatif yang mengandung unsur positif. Upaya yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan untuk mengatasi hambatan tersebut yakni dengan melaksanakan penyuluhan dan sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai penting pendaftaran tanah serta melaksanakan prona untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.