Hambatan Pelaksanaan Perjanjian Kredit Pada Kegiatan Pinjaman Bergulir Dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri (Studi di Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen Kota Malang

Main Author: Anwar, DeaNurShitta
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/111941/1/SKRIPSI_DEA_2014.pdf
http://repository.ub.ac.id/111941/
Daftar Isi:
  • Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri mempunyai kegiatan dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, kegiatan tersebut adalah kegiatan pinjaman bergulir. Dana bergulir disalurkan melalui lembaga kepemimpinan tingkat kelurahan bernama Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dengan sasarannya adalah Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Perguliran dana dalam kegiatan pinjaman bergulir pada prakteknya mengalami beberapa hambatan, sehingga dapat dirumuskan permasalahan yaitu apa hambatan dalam pelaksanaan perjanjian kredit dan bagaimana upaya penyelesaian hambatan tersebut pada kegiatan pinjaman bergulir dalam PNPM Mandiri di Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen. Metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis sosiologis, yaitu menganalisis suatu hambatan secara mendalam yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian kredit kegiatan pinjaman bergulir, dan mengkaji upaya penyelesaian hambatan tersebut terkait PNPM Mandiri di lokasi penelitian yakni Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen. Jenis data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder yang didapat melalui wawancara dengan narasumber dan studi kepustakaan terkait objek penelitian. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa terdapat hambatan yang dibagi menjadi dua faktor yakni faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal berasal dari debitur (KSM) berupa wanprestasi dan faktor internal berasal dari kreditur (BKM) yaitu ketidakseimbangan hak dan kewajiban antara kreditur dan debitur. Faktor eksternal dibagi menjadi tiga faktor yakni, hambatan substansial, hambatan struktural dan hambatan kultural. Tumpang tindih peraturan mengenai kriteria miskin menandakan hambatan yang bersifat substansial. Mengenai hambatan struktural yakni minimnya kuantitas sumber daya manusia di UPK. Tentang kultur di Kelurahan Penanggungan ditandai dengan menurunnya tingkat apresiasi masyarakat kepada substansi dan struktur hukum yang ada. Penyelesaikan hambatan dari faktor internal yang berasal dari debitur atau KSM, tindakan yang dapat dilakukan UPK dalam menyelesaikan pinjaman bermasalah tersebut dapat dilakukan melalui tiga pendekatan, yaitu menagih tunggakan, menyelamatkan pinjaman bermasalah dan menagih melalui jalur hukum. Penyelesaian hambatan yang berasal dari kreditur atau BKM dapat diselesaikan dengan cara memberikan negosiasi kepada debitur namun terbatas pada jumlah kredit saja. Hambatan yang bersifat substansial diatasi pihak BKM dengan cara tetap memberikan kredit kepada KSM tetapi atas dasar penerima kredit atau masing-masing anggota KSM dinilai mempunyai karakter dan kepribadian yang baik serta dianggap kekurangan dana untuk usaha. Minimnya anggota UPK diatasi dengan cara meminta dukungan peningkatan kerja oleh unsur-unsur terkait yang memiliki kemampuan dan dedikasi yang tinggi untuk membantu tugas UPK. Upaya penyelesaian hambatan kultural baik dari pemberi kredit maupun penerima kredit dapat diterapkan metode persuasiv, yaitu mengadakan kegiatan evaluasi dan sosialisasi. Saran dari penelitian ini adalah UPK harus menambah jumlah anggota, dengan adanya jumlah UPK yang ideal maka tugas dan kewajiban UPK dapat ditanggulangi dengan baik, sehingga dapat menekan angka KSM wanprestasi. Tumpang tindih peraturan mengenai kriteria miskin hendaknya ditetapkan peraturan baru dari pemerintah pusat yang dapat dipakai sebagai acuan dalam memberikan kredit. Demi seimbangnya hak dan kewajiban antara debitur dan kreditur maka diharapkan BKM dapat memberikan wadah negosiasi seluas-luasnya kepada debitur demi kesesuaian dan keselarasan kehendak masing-masing pihak, agar kegiatan pinjaman bergulir dapat maju dan berkembang serta memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat.