Disparitas Pengaturan Sanksi Pidana Antara Suap Pasal 5 Ayat (2) Dan Gratifikasi Pasal 12b Uu No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi
Daftar Isi:
- Budaya memberi hadih kepada seseorang adalah hal yang wajar. Namun pada masa sekarang ini budaya memberi hadiah merupakan suatu modus untuk melakukan tindak pidana korupsi. Seseorang dengan latar belakang kepentingan memberikan sesuatu hadiah kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar tidak dijerat dengan pasal suap maka orang-orang menyiasatinya dengan memberi hadiah. Perihal seperti ini merupakan bentuk suap yang terselubung, seseorang yang menerima hadiah pasti akan timbul sikap hutang budi yang kemudian dalam jangka pendek ataupun panjang dapat mempengaruhi keputusan/kebijakan dari yang menerima hadiah. Sedangkan dalam Penjelasan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai Pengaturan Sanksi Pidana antara Suap Pasal 5 Ayat (2) dan Gratifikasi Pasal 12B. Berdasarkan latar belakang tersebut maka penulis tertarik untuk mengkaji dalam suatu karya ilmiah berupa skripsi dengan judul “DISPARITAS PENGATURAN SANKSI PIDANA ANTARA SUAP PASAL 5 AYAT (2) DAN GRATIFIKASI PASAL 12B UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI”. Rumusan masalah penulisan skripsi ini meliputi 2 (dua) hal, yakni : Pertama, Bagaimana perbandingan tindak pidana Suap Pasal 5 Ayat (2) dan Gratifikasi Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Mengapa disparitas sanksi pidana tersebut dapat terjadi. Adapun tujuan penulis mengangkat topik permasalahan ini untuk mengetahui perbandingan dan pengaturan sanksi pidana Suap Pasal 5 Ayat (2) dan Gratifikasi Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statuta approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif analitis dengan mengaitkan asas-asas hukum dan berdasar pada teori-teori hukum yang terkait dengan permasalahan yang ingin penulis bahas. Dengan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban bahwa Pengaturan Sanksi Pidana Antara Suap Pasal 5 Ayat (2) Dan Gratifikasi Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi adalah Mengenai pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, dan ayat (2) yang nilainya kurang dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sedangkan Pasal 12B yang dimaksud dengan “tindak pidana baru tentang gratifikasi” dalam penjelasan umum tersebut adalah tindak pidana korupsi tentang gratifikasi yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) huruf a.