Analisis Unsur Kesalahan Dan Kelalaian Mudharib Dalam Akad Pembiayaan Mudharabah Bermasalah Sebagai Dasar Eksekusi Jaminan
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Analisis Unsur Kesalahan dan Kelalaian Mudharib dalam Akad Pembiayaan Mudharabah Bermasalah Sebagai Dasar Eksekusi Jaminan. Pilihan tema bertitik tolak dari latar belakang aturan yang ada dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 07/DSN/MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudharabah pada bagian ketiga angka 3 bahwa “pada dasarnya, dalam mudharabah tidak ada ganti rugi, karena pada dasarnya akad ini bersifat amanah (yad al-amanah), kecuali akibat dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan”. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: Bagaimana kriteria kesalahan, kelalaian pada perjanjian mudharabah sebagai dasar eksekusi jaminan? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan, pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konsep (conceptual approach). Bahan hukum primer, skunder, tertier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik Interpretasi Gramatikal, Interpretasi Teleologis, dan Interpretasi Sistematis. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa unsur kesalahan dan kelalaian tidak dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar akad perjanjian mudharabah dalam hukum perbankan Indonesia seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/46/PBI/2005 Tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Mudharabah, Kompilasi Hukum Islam, dan Akad Perjanjian Mudharabah, secara Substantif dan secara Prosedural tidak mengatur serta tidak memberikan pengertian bagaimana kriteria kesalahan dan kelalaian yang dimaksudkan dalam akad perjanjian mudharabah. Unsur kesalahan dan kelalaian dalam akad mudharabah merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yakni Kesalahan sebagai wujud Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUH Perdata), dan Kelalain sebagai wujud Wanprestasi (ingkar janji) (Pasal 1234 KUH Perdata)