Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini penulis membahas mengenai Penerapan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa terhadap Penyelesaian Sengketa Perdagangan Online (e-commerce) Melalui Arbitrase Online, dimana dengan semakin majunya teknologi yang ada dunia perdagangan pun juga semakin maju, bukan hanya secara nyata tapi juga melalui dunia maya. Semakin banyaknya toko model home shopping atau biasa disebut online shopping memudahkan sekali para konsumen untuk membeli barang tanpa bersusah payah. Namun, tidak sedikit yang terjadi sengketa wanprestasi antara penjual dan pembeli, tetapi pada kenyataannya belum ada pengaturan yang jelas dan secara terperinci mengenai penyelesaian sengketa dengan model arbitrase online. Oleh karena itu, penulis mengkaji bagaimana penerapan UU No.30 Tahun 1999 tentang AAPS ini terhadap penyelesaian sengketa perdagangan online (e-commerce) melalui arbitrase online? Ditinjau dari persyaratan, prosedur, dan mekanisme pelaksanaan putusan. Kemudian penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan konsep. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier akan dianalisis dengan menggunakan interpretasi gramatikal dan sistematis. Hasil dari penelitian ini adalah peraturan nasional maupun internasional mengenai persyaratan, prosedur, dan pelaksanaan putusan pun mempunyai pengaturan yang isi dan maksud yang sama, sehingga dapat digunakan sebagai rekomendasi dimana arbitrase online ini dapat dilaksanakan dengan adanya jaminan pelaksanaan putusan yang telah ada. arbitrase online di masa yang akan datang memiliki prospek yang baik, akan tetapi untuk menerapkan arbitrase online tidak semudah yang diharapkan. Cara mengatasinya adalah dengan disusunnya undang – undang yang baru yang mengatur arbitrase online dilengkapi dengan infrastruktur telekomunikasi dan sistem keamanan serta lembaga yang menangani perkara arbitrase online.