Pelaksanaan Perlindungan Hukum Kawasan Cagar Budaya Situs Majapahit di Trowulan oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Main Author: | Pradana, YosiAbdhan |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/111920/1/051407181.pdf http://repository.ub.ac.id/111920/ |
Daftar Isi:
- Pemerintah Kabupaten Mojokerto menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012-2032 yang tercantum daerah Trowulan sebagai kawasan cagar budaya. Wilayah Trowulan merupakan kawasan cagar budaya terbesar di kabupaten Mojokerto. Pada penelitian di lokasi peneiltian, di kawasan cagar budaya situs Majapahit di Trowulan banyak ditemui industri batu bata merah yang melakukan penggalian tanah di kawasan cagar budaya tanpa memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Perumusan masalah dari penelitian ini yaitu: Mengapa bisa terjadi pendirian Industri Batu Bata di Kawasan Cagar Budaya Situs Majapahit di Trowulan dan Apa Upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam Melindungi Kawasan Cagar Budaya Situs Majapahit di Trowulan dan apa faktor pendukung dan penghambat serta solusinya Metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis sosiologis karena melihat dan meneliti mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012- 2032 dan pelaksanaan kawasan cagar budaya di Trowulan. Data yang didapatkan dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan sumber data primer yang didapat langsung dari lapangan dan sumber data sekunder sebagai pendukungnya. Lokasi penelitian adalah Kecamatan Trowulan, Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Parwisata Kabupaten Mojokerto dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Industri Batu Bata Merah berdiri di kawasan cagar budaya situs Majapahit di Trowulan karena Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012- 2032 berjalan tidak efektif. Kegiatan Industri mengali tanah di kawasan Cagar Budaya untuk dijadikan bahan baku utama batu bata merah. Daerah Trowulan ditetapkan sebagai kawasan Cagar Budaya oleh Pemerintah kabupaten Mojokerto di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah sedangkan Industri batu bata merah sudah ada sejak zaman dulu dan merupakan Industri turun temurun. Hal tersebut karena Industri batu bata merah sudah mencapai ribuan di Trowulan dan sudah menjadi mata pencaharian sebagian besar masyarakat trowulan, apabila industri batu bata x x merah tersebut ditutup oleh pemerintah Kabupaten Mojokerto maka akan sangat berpengaruh terhadap hajat hidup masyarakat Trowulan. Upaya perlindungan kawasan cagar budaya di Trowulan oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto yaitu dengan membuat Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang, Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012-2032, Memberikan lapangan pekerjaan kepada masyarakat sekitar Trowulan, Mendaftarkan Trowulan ke Peringkat Nasional. Faktor Pendukung Upaya Perlindungan Kawasan Cagar Budaya Situs Majapahit di Trowulan adalah dari Pemerintah pusat melalui pengawasan dan produk hukum tentang pelestarian kawasan, Pemerintah daerah dari pelestarian secara langsung oleh DISPORBUDPAR, dan Masyarakat yang aktif dan peduli terhadap kelestarian kawasan cagar budaya di Trowulan. Faktor Penghambat Upaya Perlindungan Kawasan Cagar Budaya Situs Majapahit di Trowulan adalah dari Pemerintah pusat yang lambat dalam mengeluarkan APBN untuk pelestarian kawasan cagar budaya, Pemerintah daerah yang tidak tegas dalam menutup industri batu bata merah, dan masyarakat yang masih belum mempunyai rasa percaya akan rencana pemerintah dalam menerapkan Mojopahit Park. Solusi yang dapat ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan cara membuat peraturan daerah tentang cagar budaya, menyediakan APBD untuk kawasan cagar budaya dan merealisasikan Majapahit Park.