Bentuk Koordinasi Antara Polri Dan Bnn Dalam Melakukan Penyidikan Kasus Penyalahgunaan Narkotika (Studi di Polres Kota Blitar dan BNN Kabupaten Blitar)
Main Author: | Permadi, DevaFebriyan |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/111914/1/skrips.pdf http://repository.ub.ac.id/111914/ |
Daftar Isi:
- Permasalahan yang terjadi di Polres Kota Blitar dan BNN Kabupaten Blitar, dalam hal kerjasama antar institusi atau kedua lembaga tersebut kurang maksimal, masih kurang adanya koordinasi antar lembaga dan begitu jelas terjadi dilapangan. BNN juga lambat untuk meminta beberapa anggota penyidik dari Polres Blitar Kota dan BNN Pusat untuk mengisi kekosongan dalam proses penyidikan dan perlu diketahui juga bahwa di BNN Kabupaten Blitar ini belum mempunyai anggota yang berwenang dalam proses penyidikan. Dalam melakukan kewenangan sebagai BNN yang belum terlaksana karena lambatnya kinerja dari BNN Kabupaten Blitar. Tujuan dari penelitian ini adalah ntuk mendeskripsikan dan menganalisa bentuk koordinasi serta kendala antara POLRI dengan BNN dalam melakukan penyidikan kasus penyalahgunaan narkotika. Dalam penulisan skripsi ini metode penelitian hukum yang digunakan adalah Pendekatan Yuridis Sosiologis. Pendekatan penelitian yuridis digunakan untuk mengkaji permasalahan dari segi hukum dan sistematikanya dan sebagai pedoman pada aturan yang dapat dijadikan dasar untuk menganalisa gejala-gejala hukum yang timbul. Sedangkan pendekatan sosiologis digunakan untuk mengkaji suatu masalah di dalam masyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk mendapatkan fakta, yang dilanjutkan dengan menemukan masalah, yang selanjutnya pada pengidentifikasian masalah dan untuk mencari penyelesaian masalah. Dalam melakukan koordinasi atau kerja sama, Polres Kota Blitar yang seharusnya melakukan kerjasama dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika dalam proses penyidikan dengan BNN Kabupaten Blitar tetapi dari BNN Kabupaten Blitar tidak memiliki anggota Penyidik dan BNN Kabupaten Blitar hanya samapai Proses Penyelidikan dan pemetaan jaringan serta sosialisasi. Kendala yang dimiliki oleh kedua lembaga tersebut yaitu kurang adanya kerjasama, dari Polres Kota Blitar tidak bisa mengikut sertakan BNN Kabupaten Blitar dalam Proses Penyidikan dan tidak sesuai dengan peraturan perundanga undangan terkait mengenai koordinasi kedua lembaga yaitu di dalam Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Peraturan Bersama No.01 tahun 2014 dan No.1/III/2014/BNN tentang Penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.